Bigmo Minta Maaf Usai Ajak Anak Promosi Vape, Proses Hukum Masih Berlanjut?

Ilustrasi larangan rokok elektrik. Foto: Kementerian Kesehatan

Bigmo Minta Maaf Usai Ajak Anak Promosi Vape, Proses Hukum Masih Berlanjut?

Muhamad Marup • 11 August 2026 12:45

Jakarta: Konten kreator, Muhammad Jannah alias Bigmo meminta maaf usai  melibatkan anak-anak untuk mempromosikan rokok elektrik atau vape. Aksi tersebut mendapat hujatan dari banyak pihak mengingat anak merupakan pihak yang harus terlindungi baik dari konsumsi rokok maupun iklan.

Atas peristiwa tersebut, konten kreator yang kerap terlibat polemik itu dilaporkan ke pihak berwajib. Langkah pelaporan merupakan hal wajar karena perlindungan terhadap anak dari rokok tercantum dalam berbagai aturan mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) hingga Undang-Undang (UU).

Proses hukum juga merupakan cara untuk mencegah kejadian tersebut tidak terulang. Meski demikian banyak yang menilai aksi Bigmo meminta maaf merupakan salah satu cara agar ia terhindar dari proses hukuman.

Tidak Menghentikan Proses Hukum

Pengacara, Beni Satria, mengatakan, permintaan maaf bisa menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam proses hukum. Meski begitu, permintaan maaf tidak otomatis menghapus atau menghentikan proses pidana terhadap pelaku.

"Permintaan maaf bersifat ‘moral’, bukan ‘yuridis’. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan KUHP dan KUHAP," ujar Beni, dikutip dari unggahan Instagramnya @benisatria_dr, Selasa, 11 Agustus 2026.

Polsek Pademangan Tangkap 2 Pencuri Kabel Tanam

Ilustrasi penangkapan. Foto- Dok. Metrotvnews.com

Menurutnya, berikut alasan permintaan maaf tidak menghapus delik pidana;
  1. Tindak pidana adalah pelanggaran terhadap hukum negara, bukan sekadar persoalan antarindividu. Negara memiliki kewenangan untuk menuntut pelaku kejahatan, terlepas dari permintaan maaf.
  2. Unsur tindak pidana (actus reus dan mens rea) sudah terpenuhi saat kejahatan terjadi. Permintaan maaf tidak mengubah fakta bahwa tindak pidana telah dilakukan.
  3. Kepentingan korban dan masyarakat juga dipertimbangkan. Hukum pidana bertujuan untuk memberikan efek jera dan melindungi ketertiban umum, bukan hanya menyelesaikan secara personal.
"Jika ingin menghentikan tuntutan pidana, harus melalui mekanisme hukum seperti damai dengan persetujuan pengadilan, pembayaran ganti rugi, atau pencabutan laporan (untuk delik aduan)," tuturnya.

Pasal yang Dilanggar

Melansir Instagram @tolak_jadi_target, pelibatan anak dalam konten promosi rokok seperti yang dilakukan Bigmo setidaknya melanggar dua aturan. Pertama yaitu PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Larangan Iklan Rokok Elektronik di Media Sosial.

Pasal 446 ayat 1 menjelaskan, setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang mengiklankan di media sosial berbasis digital.

Ayat 2 pasal tersebut menerangkan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika melakukan pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik terhadap penjualan produk tembakau dan rokok elektronik pada media sosial berbasis digital berdasarkan rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Aturan dan hukuman terhadap pelaku konten diatur juga secara jelas dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 761 dan Pasal 88 berkaitan dengan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Berdasarkan kedua pasal tersebut, pelaku dapat dihukum pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

UU tersebut juga mengatur pelibatan anak secara sengaja dalam promosi zat adiktif. Pasal 76J ayat 2 dan Pasal 89 menjelaskan bahwa pelaku dapat dihukum pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh tahun) serta denda paling sedikit Rp20 juta dan paling banyak Rp200 juta.

(Muhamad Marup)