Ilustrasi, rumah kontrakan. Foto: Sewakost.com
Purbaya Tegaskan Tak Ada Pajak Baru untuk Rumah Kontrakan
Husen Miftahudin • 12 August 2026 19:16
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak memiliki perintah atau kebijakan baru yang secara khusus menyasar pajak atas bisnis rumah kontrakan maupun sewa properti.
"Kalau kita akan mengejar (pajak) kontrakan, nggak ada perintah seperti itu," kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 12 Agustus 2026.
Purbaya menjelaskan ketentuan perpajakan atas penghasilan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Wajib pajak yang memperoleh penghasilan tetap memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Dia mengatakan pemerintah belum memiliki rencana untuk menerapkan pungutan pajak baru yang secara khusus ditujukan kepada pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.
"Tidak ada secara khusus kita akan mengejar (pajak) kontrakan. Biasa saja, business as usual. Tapi kan normalnya kalau ada pendapatan, bayar pajak," ujar Purbaya.
Belum ada pajak baru
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga menjelaskan kabar mengenai rencana pemungutan pajak khusus terhadap rumah kontrakan dan properti sewa.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan belum ada rencana program kerja DJP pada 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.
"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," kata Inge.
Inge menjelaskan munculnya kabar tersebut berkaitan dengan Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027. Dalam forum tersebut dibahas arah kebijakan umum perpajakan, termasuk penguatan basis perpajakan dan peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan yang sudah berlaku.

(Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: dok LPS)
Penghasilan sewa sudah jadi objek PPh
Dalam pembahasan itu, penghasilan dari penyewaan properti menjadi salah satu contoh yang disampaikan. DJP menegaskan penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya telah menjadi objek PPh berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
"Perlu kami jelaskan penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," ujar Inge.
Dengan demikian, pemerintah menegaskan tidak terdapat kebijakan baru yang secara khusus menetapkan pajak kontrakan. Kewajiban perpajakan atas penghasilan sewa tetap mengacu pada ketentuan yang telah berlaku.