ilustrasi medcom.id
Perpisahan Sekolah Dikemas Study Tour Dilarang di Karawang, Ini Alasannya
Silvana Febiari • 22 May 2026 15:49
Karawang: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melarang sekolah menggelar study tour yang dikemas dalam acara perpisahan dan kelulusan siswa. Kebijakan ini diambil karena kegiatan tersebut dikhawatirkan dapat membebani orang tua siswa.
"Setiap satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP tidak boleh menggelar acara perpisahan dan kelulusan siswa yang bersifat hura-hura, termasuk study tour," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karawang, Wawan Setiawan, dilansir dari Antara, Jumat, 22 Mei 2026.
Pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan sejumlah kegiatan di lingkungan satuan pendidikan pada awal dan akhir tahun pelajaran. "Kebijakan itu dikeluarkan untuk mencegah adanya pungutan yang berpotensi membebani orang tua siswa," ujar Wawan.
Kebijakan tersebut dikeluarkan dengan mengacu sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Selain itu, juga didasarkan atas instruksi Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengenai larangan pungutan dalam bentuk apa pun di lingkungan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah.
Dalam surat edaran tersebut, Wawan menyampaikan larangan pelaksanaan kegiatan kelulusan, kenaikan kelas, hingga pembagian rapor yang dikemas dalam bentuk study tour di luar wilayah kecamatan atau kota. Kegiatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tambahan biaya bagi orang tua siswa.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karawang Wawan Setiawan. ANTARA/Ali Khumaini/dok
Sementara terkait dengan tahun ajaran baru, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karawang melarang pihak sekolah negeri melakukan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS), mengoordinasikan penjualan seragam sekolah, serta tidak memotong uang tabungan peserta didik.
Wawan menegaskan pihak sekolah agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Sehingga, proses kegiatan belajar mengajar berjalan tanpa menambah beban biaya bagi orang tua siswa.