Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk (kiri). ANTARA/HO-Kemendagri
Wamendagri Dorong Pemprov Papua Pegunungan Susun Perda Provinsi
Achmad Zulfikar Fazli • 19 May 2026 23:15
Jakarta: Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan untuk segera menyusun Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) sebagai dasar hukum penanganan konflik adat. Ribka menilai penyusunan regulasi tersebut penting untuk mendukung penanganan pascakonflik suku.
“Setelah kami cek, terkait SK tanggap darurat ini juga belum ada, kemudian konsep Perdasi juga belum ada. Karena itu, kami melakukan pendampingan sampai dengan sekarang,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 19 Mei 2026.
Hal itu disampaikan Ribka saat rapat lanjutan membahas Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat Konflik Sosial dan Asistensi Penyusunan Regulasi Penanganan Konflik Adat di Kantor Gubernur Papua Pegunungan, pada hari yang sama. Dia mengatakan regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat langkah pemerintah daerah (pemda) dalam menangani konflik, mulai dari masa tanggap darurat hingga tahapan rehabilitasi.
Menurut dia, penanganan konflik di wilayah otonomi khusus membutuhkan dasar hukum yang selaras dengan karakteristik serta kearifan lokal masyarakat Papua. Dia menjelaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menurunkan tim teknis untuk melakukan asistensi bersama Pemprov Papua Pegunungan dalam menyiapkan poin-poin pokok penyusunan regulasi.
Selanjutnya, pemda akan menyusun usulan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan dibahas bersama DPR Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua (MRP), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh adat, serta unsur terkait lainnya.

Ilustrasi Papua. Dok. MI/Susanto
Baca Juga:
Puncak Kemarau Papua Pegunungan Diprediksi Agustus 2026 |
Regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi pemda maupun aparat keamanan agar penanganan konflik dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan karakteristik masyarakat setempat, serta tetap sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemerintah daerah akan menyiapkan konsep dan akan menerbitkan Perdasi untuk provinsi. Untuk Daerah Otonom Baru (DOB), Provinsi Papua Pegunungan menjadi daerah pertama yang menyusun regulasi ini dan diharapkan dapat menjadi contoh dalam mencegah dan menangani pascakonflik perang suku di daerah lain,” ujar dia.
Ribka mengapresiasi langkah cepat Pemprov Papua Pegunungan dalam menginisiasi penyusunan Perdasi tersebut. Menurut dia, langkah itu menjadi bagian penting dalam membangun sistem penanganan konflik yang lebih terstruktur, berbasis hukum dan sesuai dengan kondisi sosial masyarakat di Papua Pegunungan.