KPK Limpahkan 2 Perkara Kasus Korupsi Terkait Sudewo ke JPU

Sudewo (kanan) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Antara/Reno Esnir

KPK Limpahkan 2 Perkara Kasus Korupsi Terkait Sudewo ke JPU

Achmad Zulfikar Fazli • 19 May 2026 23:48

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dua berkas perkara dugaan korupsi mantan anggota Komisi V DPR yang juga Bupati nonaktif Pati, Sudewo, kepada jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk merampungkan berkas perkara.

“JPU kemudian menyiapkan berkas dakwaannya maksimal untuk 14 hari ke depan,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 19 Mei 2026.

Dia mengatakan JPU KPK dimungkinkan menggabungkan dakwaan untuk beberapa perkara penyidikan. Sehingga, proses penegakan hukum dapat berjalan efektif.

Menurut dia, hal tersebut dapat dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dua perkara yang menjerat Sudewo adalah terkait dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, serta dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Pada kesempatan berbeda, Sudewo mengaku akan menjalani persidangan di Semarang, Jateng. Selain itu, dia menegaskan tidak berwenang, bahkan mencampuri urusan pemilihan perangkat desa.

“Berbeda dengan saat Pak Haryanto jadi Bupati. Itu harusnya kewenangan desa, tetapi diambil alih oleh Bupati, dan itu melanggar undang-undang. Jadi, ini beda,” ujar dia.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026). ANTARA/Rio Feisal

Baca Juga: 

Cegah Korupsi, KPK dan Ombudsman Bahas Peluang Kolaborasi

Pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sehari kemudian, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani proses penyidikan.

Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Mereka adalah Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.

Selain itu, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)