Gedung Balai Kota Pemprov Jakarta. Foto: MI/Arya Manggala.
Anggi Tondi Martaon • 6 December 2025 11:46
Jakarta: Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dapat mendengarkan keluh kesah dan aspirasi pelaku usaha terkait Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR). Bakal beleid tersebut dinilai berdampak signifikan bagi industri hotel dan restoran.
“Raperda KTR DKI Jakarta sudah banyak dikeluhkan oleh anggota kami karena akan berdampak secara signifikan bagi industri hotel dan restoran di Jakarta. Kami ingin agar suara dari pelaku usaha itu bisa didengar dan ditampung aspirasinya,” ujar Ketua BPD PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono dikutip dari Antara, Sabtu, 16 Desember 2025.
PHRI berharap ada perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah. Terutama di tengah kondisi ekonomi saat ini.
“Tak bisa dipungkiri, hotel dan restoran itu kan menyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang cukup dominan di DKI Jakarta,” ujar Iwantono.
| Baca juga: Bapemperda DKI Akui KTR Radius 200 Meter Mustahil Diterapkan |
.jpg)