Pemprov Diminta Mendengar Aspirasi Soal Raperda KTR

Gedung Balai Kota Pemprov Jakarta. Foto: MI/Arya Manggala.

Pemprov Diminta Mendengar Aspirasi Soal Raperda KTR

Anggi Tondi Martaon • 6 December 2025 11:46

Jakarta: Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dapat mendengarkan keluh kesah dan aspirasi pelaku usaha terkait Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR). Bakal beleid tersebut dinilai berdampak signifikan bagi industri hotel dan restoran.

“Raperda KTR DKI Jakarta sudah banyak dikeluhkan oleh anggota kami karena akan berdampak secara signifikan bagi industri hotel dan restoran di Jakarta. Kami ingin agar suara dari pelaku usaha itu bisa didengar dan ditampung aspirasinya,” ujar Ketua BPD PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono dikutip dari Antara, Sabtu, 16 Desember 2025.

PHRI berharap ada perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah. Terutama di tengah kondisi ekonomi saat ini.

“Tak bisa dipungkiri, hotel dan restoran itu kan menyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang cukup dominan di DKI Jakarta,” ujar Iwantono.

Baca juga: Bapemperda DKI Akui KTR Radius 200 Meter Mustahil Diterapkan

Sebagai upaya mengawal proses pembahasan Raperda KTR, PHRI bersama-sama dengan asosiasi lain menyampaikan permohonan perlindungan, baik kepada pemerintah daerah maupun DPRD DKI Jakarta.

Dengan begitu, Raperda KTR yang dihasilkan benar-benar adil, berimbang, inklusif dan mengakomodir keberlangsungan usaha sektor jasa dan pariwisata.


Sebelumnya, PHRI merilis data sekitar 70 persen pelaku usaha hotel dan restoran di Jakarta melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena bisnis yang tidak lancar. PHK massal itu terjadi di tengah kombinasi tekanan yang makin berat, seperti penurunan okupansi hotel secara drastis, sementara biaya operasional terus naik.

Iwantono menuturkan langkah efisiensi pun sudah mulai dilakukan oleh hotel. Berdasarkan survei PHRI, pemangkasan tenaga kerja, terutama menyasar pekerja kontrak dan harian lepas, bahkan beberapa hotel menghentikan sementara seluruh proses rekrutmen.

Sejalan dengan efisiensi itu, PHRI meminta perlindungan pemerintah dengan mengkaji ulang regulasi yang ada, termasuk Raperda KTR DKI Jakarta, mengingat dampaknya terhadap kondisi industri serta pasar segmen jasa dan pariwisata yang semakin anjlok. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)