Cara Hitung UMP: Faktor Penentu Besaran Upah Kamu

Ilustrasi buruh rokok. Foto: dok MI/Bagus Suryo.

Cara Hitung UMP: Faktor Penentu Besaran Upah Kamu

Ade Hapsari Lestarini • 5 December 2025 18:04

Jakarta: Setiap daerah memiliki upah minimum yang berbeda-beda yang ditetapkan oleh gubernur untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakatnya. Upah minimum merupakan rujukan para pengusaha atau industri dalam memberikan upah para pekerjanya.
 

Apa itu upah minimum?


Melansir Glints, upah minimum merupakan sejumlah uang atau upah bulanan terendah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawannya agar pekerja memperoleh penghidupan layak sesuai standar daerah tempat bekerja.

Besaran upah minimum diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan ditetapkan oleh gubernur berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL), produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi daerah. Salah satu jenis upah minimum di Indonesia adalah Upah Minimum Provinsi (UMP).

UMP merupakan upah minimum yang ditetapkan gubernur untuk pekerja di tingkat provinsi. UMP menjadi acuan bagi seluruh pekerja di sektor formal, kecuali jika berlaku Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah tertentu.
   

Cara menetapkan UMP


UMP ditetapkan melalui pengumpulan data oleh Dewan Pengupahan Daerah sebelum akhirnya disahkan oleh Gubernur. Berikut merupakan rincian alur penetapan UMP, dilansir dari Mekari Talenta:
 

1. Pengumpulan Data Ekonomi dan KHL


Dewan Pengupahan Provinsi mengumpulkan data inflasi, pertumbuhan ekonomi, harga kebutuhan pokok, dan tingkat konsumsi untuk menghitung kebutuhan hidup layak.
 

2. Perhitungan UMP


UMP dihitung menggunakan formula resmi:
UMP Baru = UMP Tahun Sebelumnya + (UMP Tahun Sebelumnya × (Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi).

Contoh perhitungan: 

UMP sebelumnya Rp4 juta. 
Inflasi lima persen.
Pertumbuhan ekonomi empat persen

Maka UMP baru = Rp4 juta + (Rp4 juta x (5 persen + 4 persen)) = Rp4 Juta + (Rp4 juta + 9 persen) = Rp4 juta + Rp360 ribu = Rp4,36 juta.



Ilustrasi. Foto: dok MI/Bary Fathahilah
 

3. Rekomendasi Dewan Pengupahan


Hasil perhitungan dibahas oleh Dewan Pengupahan, yang kemudian memberikan rekomendasi resmi kepada gubernur.
 

4. Penetapan oleh Gubernur


Gubernur menetapkan UMP setiap provinsi paling lambat 21 November dan berlaku mulai 1 Januari tahun berikutnya.
 

5. Sosialisasi dan Implementasi


Setelah ditetapkan, UMP diinformasikan kepada perusahaan dan pekerja; perusahaan wajib membayar pekerja minimal sesuai UMP, kecuali jika menggunakan upah lebih tinggi.
   

Faktor yang memengaruhi penetapan UMP


Berikut merupakan faktor-faktor yang memengaruhi penetapan UMP tiap daerah:
 

1. Inflasi


Inflasi berkaitan dengan kenaikan harga barang dan jasa yang dapat mengakibatkan penurunan daya beli masyarakat. Dalam menentukan UMP, pemerintah perlu memperhatikan hal tersebut agar upah yang diberikan dapat mencukupi kebutuhan pokok para pekerja.
 

2. Pertumbuhan ekonomi


Pertumbuhan ekonomi menjadi faktor yang saling berhubungan dengan UMP. Apabila pertumbuhan ekonomi suatu daerah meningkat maka memungkinkan terjadinya kenaikan UMP, begitu pun sebaliknya.
 

3. Produktivitas pekerja


Semakin tinggi produktivitas pekerja maka semakin tinggi pula upah minimum yang didapatkan, karena pekerja telah memberi nilai tambah bagi perusahaan.
 

4. Kondisi pasar tenaga kerja


Jika suatu provinsi memiliki tingkat permintaan kerja yang tinggi dan tenaga kerja yang terbatas maka upah cenderung tinggi. Sebaliknya, jika tenaga kerja banyak tetapi peluang sedikit maka upah juga cenderung menipis.
 

5. Daya saing perusahaan


Penetapan UMP juga harus memperhatikan daya saing antar perusahaan, pemerintah harus memperhitungkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan daya saing perusahaan agar keduanya berjalan selaras tanpa merugikan satu sama lain. 

UMP memegang peranan penting dalam penentuan upah minimum perusahaan di setiap provinsi. Besaran UMP yang ditetapkan menentukan arah kesejahteraan dan kualitas hidup para pekerja. Dengan UMP yang stabil, daya beli masyarakat akan terjamin. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Ade Hapsari Lestarini)