Bacakan Pleidoi, Nadiem Beri Penghormatan Kepada Jokowi hingga Prabowo

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (kanan) menunggu sidang pleidoi dimulai di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (2/6/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Bacakan Pleidoi, Nadiem Beri Penghormatan Kepada Jokowi hingga Prabowo

Achmad Zulfikar Fazli • 2 June 2026 13:28

Jakarta: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, mengawali pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dengan memberikan penghormatan kepada para presiden Republik Indonesia. Penghormatan tersebut diberikan kepada Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden ke-7 RI Joko Widodo, hingga Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto.

"Mereka para presiden Republik Indonesia yang bersama kita hari ini," ujar Nadiem pada sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir dari Antara, Selasa, 2 Juni 2026.

Nadiem mengatakan berkat warisan demokrasi yang diperjuangkan para presiden tersebut, dirinya hari ini dapat berdiri di hadapan majelis hakim untuk menyampaikan pembelaan sebagai warga negara. Pembelaan itu merupakan sebuah hak sebagai salah satu pilar paling berharga dari Republik Indonesia yang dicintai bersama seluruh bangsanya.

Selain para pemimpin bangsa, Nadiem menyampaikan apresiasi khusus kepada para guru besar di universitas hingga para tokoh hukum dan antikorupsi yang telah turut prihatin dan bersuara untuk keadilan.

"Tentunya, saya pun ingin berterima kasih dari lubuk hati terdalam kepada segenap masyarakat Indonesia yang telah mengikuti sidang ini, yang membantu membuka kebenaran dengan caranya masing-masing. Oleh karena seluruh dukungan dan doa ini, pada hari ini saya tidak berdiri sendiri," tutur Nadiem.

Tersangka korupsi pengadaan laptop chromebook, Nadiem Makarim. Foto- Antara

Baca Juga: 

Nadiem Kenakan Jaket Ojol Jelang Sidang Pleidoi Kasus Chromebook

Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Sebelumnya, dia dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Dalam kasus itu, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Dia diduga melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Achmad Zulfikar Fazli)