Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel). Metrotvnews.com/Kautsar
Jalani Sidang Perdana, Noel: Saya Bertanggung Jawab
Kautsar Widya Prabowo • 19 January 2026 10:45
Jakarta: Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel), menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Noel tiba di ruang sidang PN Jakarta Pusat sekitar pukul 10.06 WIB. Dia mengenakan batik lengan panjang berwarna hijau.
Sebelum sidang dimulai, Noel menyatakan kesiapannya bertanggung jawab atas perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). Dia menegaskan tidak ingin mengaitkan perkara yang dihadapinya dengan Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait isu permintaan abolisi.
“Presiden jangan dibebani hal seperti itu. Presiden fokus saja pada kerja-kerja kerakyatan. Ini perbuatan saya, dan saya harus bertanggung jawab atas perbuatan saya,” ujar Noel di PN Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026.
Baca Juga:
Sidang Perdana Noel: Dakwaan Pemerasan Sertifikat K3 Dibacakan Hari Ini |
.jpg)
Ilustrasi. Dok. Medcom
Noel mengaku kesal dengan narasi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menggambarkan dirinya sebagai gembong korupsi. Namun, dia menegaskan tidak akan membantah dakwaan yang dibacakan JPU.
“Saya tidak membantah apa yang disampaikan, soal 32 mobil, rumah tipe 36 dengan tanah 83 meter, parkir di mana itu, mobil Ducati, Nissan GTR, jadi kelihatan keren. Saya berharap orkestrasi yang basisnya kebohongan bisa dihentikan. Kita tidak mau penegakan hukum yang berbasis kebohongan,” ujar dia.
Sidang perdana tersebut dipimpin oleh hakim ketua Nur Sari Baktiana, dengan hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.