Pelabuhan. Foto: Dok. Kementerian Perhubungan.
Kemenhub Bakal Terapkan Delaying System Antisipasi Kepadatan Kendaraan di Pelabuhan
Naufal Zuhdi • 2 March 2026 16:43
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengatur penerapan penundaan perjalanan (delaying system) hingga penetapan sejumlah lokasi sebagai buffer zone di luar pelabuhan selama peridoe mudik dan balik Lebaran 2026. Hal ini sebagai langkah mengantisipasi kepadatan arus kendaraan serta kedatangan pengguna jasa yang belum memiliki tiket.
Delaying system akan diterapkan di sejumlah titik, baik di jalan tol maupun jalan arteri menuju pelabuhan penyeberangan. Aturan penerapan delaying system hingga buffer zone ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, Nomor: HK.201/1/21DJPL/2026, Nomor: 20/KPTS/Db/2026, Nomor: Kep/43/II/2026 tanggal 5 Februari 2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah, yang ditandangani oleh Dirjen Hubdat dan Dirjen Hubla Kemenhub, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga Kemen PU.
“Kami sudah menyiapkan strategi delaying system dan menyiagakan buffer zone di sejumlah titik untuk mengatur antrean kendaraan menuju pelabuhan. Agar tidak terjadi penumpukan di akses utama,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 2 Maret 2026.
Baca Juga :
Polri Dirikan 2.746 Posko Pengamanan Lebaran
Aan menjabarkan, pengaturan delaying system dan buffer zone dilakukan menuju Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni serta menuju Pelabuhan Ketapan dan Gilimanuk. Secara lebih rinci, penerapan delaying system menuju Merak dan Ciwandan dilakukan di rest area KM 43A dan KM 68A pada ruas tol Tangerang-Merak. Kemudian, di lahan PT Munic Line pada jalan Cikuasa Atas dan area parkir Pelabuhan Indah Kiat.
Selain itu, Aan mengatakan, pengaturan penundaan perjalanan dan buffer zone dilakukan menuju Pelabuhan Bakauheni dan Bandar Bakau Jaya (BBJ) Muara Pilu yakni di rest area KM 172B ruas jalan tol Terbanggi Besar - Pematang panggang - Kayu Agung, 87B, 49B, dan 20B pada ruas tol Bakauheni - Terbanggi Besar. Adapun, pada ruas jalan non tol (arteri), dilakukan di Terminal Agribisnis Gayam, RM Gunung Jati, RM Tiga Saudara, Kantor Lama Balai Karantina Pertanian, pelabuhan terminal khusus PT SMA, dan depan pintu gerbang PT BBJ Muara Pilu.
“Penerapan delaying system menuju Bakauheni dan BBJ Muara Pilu tersebar di 10 titik buffer zone dengan total kapasitas parkir bisa mencapai 1.430 kendaraan kecil. Penerapannya mulai tanggal 13-29 Maret 2026” terang Aan.
Sementara itu, guna menghindari terjadinya antrean panjang di area sekitar pelabuhan, akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan Pelabuhan Merak sejauh 4,71 KM dari titik tengah pelabuhan terluar. Dengan acuannya titik Hotel Pesona Merak, dan Pelabuhan Bakauheni sejauh 4,24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (contoh acuan Balai Karantina Pertanian).
Di samping itu, buffer zone menuju Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo dilakukan di rest area Grand Watudodol. Tidak hanya itu, tujuan Ketapang dari arah Jember juga disiapkan di kantong parkir Dermaga Bulusan.
“Kami siapkan juga delaying system menuju Gilimanuk, dan sebagai buffer zone dilakukan di Terminal Kargo Gilimanuk. Namun khusus sepeda motor, buffer zone dilakukan di Terminal Bus Gilimanuk,” jelas Aan.

Ilustrasi: Foto: Medcom.id
Kemenhub bersama stakeholders juga mengatur delaying system dan buffer zone untuk pembatasan operasional angkutan barang menuju Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo di Lapangan Gudang PT Pusri di area Pelabuhan Tanjung Wangi dan Terminal Sritanjung. Sedangkan, dari arah Jember di lapangan parkir Dermaga Bulusan.
Kemudian, buffer zone untuk pembatasan operasional angkutan barang tujuan Pelabuhan Gilimanuk, telah ditetapkan di terminal kargo, UPPKB Cekik, ruas jalan akses menuju Dermaga LCM Gilimanuk, PDC Gilimanuk PT Agung Automall, dan Gudang Utama Suzuki Bali. Sementara tujuan ke pelabuhan Tanjung Wangi diarahkan ke ruang parkir Kampung Anyar Desa Ketapang dan eks TUKS PT Pusri.
Aan menuturkan, Kemenhub bersama stakeholder juga menyiapkan langkah untuk pembatasan pembelian tiket guna menghindari terjadinya penumpukan kendaraan di area sekitar pelabuhan. Pembatasan pembelian tiket dilakukan dengan radius larangan Pelabuhan Ketapang sejauh 2,65 Km dari titik tengah pelabuhan terluar (contoh acuan Terminal Sri Tanjung), serta Pelabuhan Gilimanuk sejauh 2,0 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Terminal Kargo).
“Dengan diterapkannya delaying system di luar pelabuhan baik di jalan tol ataupun jalan arteri diharapkan tidak terjadi penumpukan di akses utama pelabuhan. Kami optimistis dengan kerja sama semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat, arus mudik dan balik lebaran tahun ini bisa berjalan aman, lancar, dan terkendali,” ungkap Aan.