Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini. Metrotvnews.com/Athiyya Nurul Firjatillah
Tim Hukum: Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji Tidak Terbukti
Misbahol Munir • 4 March 2026 21:38
Jakarta: Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyoroti perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Mereka menilai angka kerugian negara yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum nyata dan pasti.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni, dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret 2026.
“Selain itu, sampai dengan Surat Jawaban ini diajukan kami tidak melihat perhitungan kerugian yang nyata dan pasti, termasuk tidak adanya tanggal yang dicantumkan dalam hasil audit tersebut kapan dilakukan atau memang belum selesai dilakukan,” kata Mellisa di persidangan.
Menurut Mellisa, hingga diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka terhadap kliennya, belum terdapat alat bukti berupa laporan atau hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan dan dideklarasikan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga :
Ia merujuk pada ketentuan dalam UU BPK, UU Nomor 15 Tahun 2004, serta Pasal 239 huruf b KUHAP baru yang mengatur alat bukti terkait unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.
“Bahwa oleh karena sampai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka kepada Pemohon, tidak terdapat alat bukti surat berupa laporan/perhitungan kerugian negara yang diterbitkan serta dideklarasikan oleh pejabat atau pihak yang berwenang menurut UU BPK dan UU 15/2004 serta ketentuan Pasal 239 huruf b KUHAP baru, yang dapat digunakan sebagai alat bukti yang memiliki relevansi untuk unsur ‘merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’ atau ‘kerugian negara’, maka penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon tidak memenuhi syarat dan ketentuan penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru,” papar Mellisa.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metro TV/Candra Yuri Nuralam
Sebelumnya, Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 10 Februari 2026. Gugatan tersebut teregister dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka oleh KPK tidak sah, baik dari sisi pemenuhan alat bukti, prosedur hukum acara, maupun kewenangan penyidik.
“Syarat dan ketentuan penetapan tersangka yang tidak terpenuhi, prosedur penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, dan kewenangan Termohon yang dipersoalkan dalam melakukan penyidikan dan menetapkan Pemohon sebagai tersangka,” tegas Mellisa.