Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini. Metrotvnews.com/Athiyya Nurul Firjatillah
Soal Kuota Haji, Pengacara Tegaskan Belum Ada Audit Kerugian Negara dari BPK
Misbahol Munir • 4 March 2026 20:39
Jakarta: Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan kerugian negara di kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 belum ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kerugian negara dibuktikan melalui Surat Pernyataan Audit Investigatif tentang kerugian keuangan negara berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024, ditegaskan bahwa kewenangan menentukan kerugian negara secara konstitusional hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia," kata kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selasan, seperti dilansir Antara, Rabu, 4 Maret 2026.
Melissa saat membacakan replik terhadap jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, mengatakan, dalam perkara tindak pidana korupsi, kerugian negara merupakan unsur penting yang harus dibuktikan secara nyata dan pasti sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menyebutkan, hingga 8 Januari 2026, tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya perhitungan kerugian negara yang jelas terkait perkara tersebut.
"Tidak terdapat satu pun bukti sampai dengan tanggal 8 Januari 2026 yang menunjukkan adanya perhitungan kerugian keuangan negara, baik mengenai besarnya kerugian, asal-usul atau akibat yang ditimbulkan kerugian tersebut," katanya.
Menurut dia, kerugian negara harus dibuktikan melalui audit investigatif yang dilakukan oleh lembaga berwenang, yakni BPK.
"Bahwa karena Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor telah ditafsirkan sebagai delik materiil melalui Putusan MK 25 Tahun 2016, maka unsur kerugian negara harus nyata," katanya.
????Kuasa hukum Yaqut juga menegaskan hingga saat ini belum terdapat laporan audit kerugian negara yang jelas, termasuk tidak adanya tanggal yang dicantumkan dalam hasil audit tersebut.
.jpg)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metro TV/Kautsar Widya Prabowo
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada sejumlah media, perhitungan kerugian negara masih dalam proses pendalaman.
"Artinya, surat pernyataan hasil pemeriksaan berdasarkan pemeriksaan lembaga negara audit keuangan yang berwenang adalah tidak pernah ada," ujarnya.
Karena itu, pihaknya menilai penetapan tersangka terhadap Yaqut tidak memenuhi syarat alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP.
"Dengan demikian, saat penetapan tersangka dilakukan, alat bukti yang relevan terhadap unsur negara belum ada," katanya.
Sidang praperadilan tersebut menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK.
Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sebelumnya, KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp622 miliar.
Dalam jawabannya, KPK menyebutkan, penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus kuota haji sudah sesuai prosedur hukum karena sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah. Bahkan, lebih dari 40 orang telah dimintai keterangannya sesuai Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Yaqut Cholil Qoumas.
Kemudian, Tim Hukum KPK menambahkan, penetapan tersangka Gus Yaqut telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan dan petunjuk sehingga syarat kecukupan bukti melalui dua alat bukti telah terpenuhi.