NEWSTICKER

Sekretaris MA Hasbi Hasan Dipastikan Terima Suap

Sekretaris MA Hasbi Hasan. Foto: Medcom.id/Candra

Sekretaris MA Hasbi Hasan Dipastikan Terima Suap

Candra Yuri Nuralam • 6 June 2023 22:03

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menerima suap terkait penanganan perkara. Duit haram itu diterima melalui mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut duit suap yang diterima Dadan dan Hasbi senilai Rp11,2 miliar. Uang itu merupakan fee pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.

"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) kepada HH (Hasbi Hasan) pada sekitar bulan Maret 2022," kata Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.

Ghufron tidak memerinci pembagiannya. Duit itu berasal dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka yang merupakan kubu lain dalam kasasi tersebut.

Duit itu diberikan sebanyak tujuh kali dengan cara ditransfer. Gegara duit itu, Budiman diperjara selama lima tahun.

"Tersangka DTY menginformasikan kepada YP (Kuasa Hukum Heryanto, Yosep Parera) jika putusan perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah," ucap Ghufron.

Dalam kasus ini, Dadan dan Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Anggi Tondi)