DKPP: Penetapan DCT Rawan Diadukan, KPU Harus Hati-hati

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad Tio Aliansyah. Dok. DKPP

DKPP: Penetapan DCT Rawan Diadukan, KPU Harus Hati-hati

Achmad Zulfikar Fazli • 19 August 2023 12:23

Jakarta: Masa penetapan daftar calon tetap (DCT) dinilai sebagai salah satu tahapan pemilihan umum (pemilu) yang sangat berpotensi menimbulkan banyak aduan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya, setiap pemilu pengaduan soal penetapan DCT cenderung tinggi.

“Masa rawannya itu saat penetapan DCT,” kata anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad Tio Aliansyah, di Kantor DKPP, Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023.

Tio mengatakan DKPP sudah berkoordinasi dengan KPU untuk mengantisipasi hal tersebut. Menurut dia, DKPP kerap mengingatkan KPU agar berhati-hati, sehingga penetapan DCT tidak menimbulkan banyak aduan.

“Kami selalu mengingatkan KPU supaya berhati-hati saat menetapkan DCT,” ungkap dia.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, 12-18 Agustus 2023 adalah masa penyusunan daftar calon sementara (DCS).

Selanjutnya, KPU akan mengumumkan DCS pada 19-23 Agustus 2023. Sementara itu, tahapan penetapan DCT akan dimulai KPU pada 24 September dan pengumuman DCT pada 4 November 2023.

Menurut Tio, potensi aduan dalam tahapan penetapan DCT sangat bervariasi, mulai dari kesalahan penulisan nama calon, keabsahan ijazah calon, hingga pencalonan mantan narapidana tindak pidana korupsi.

“Bahkan, MK menyatakan calon yang menggunakan foto editan dalam surat suara masuk dalam pelanggaran administratif pemilu. Jadi KPU harus hati-hati,” terang anggota KPU Provinsi Lampung periode 2014-2022 ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)