Menahan Sakit jadi Alasan Lukas Enembe Ngamuk saat Sidang

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe/MI/Susanto

Menahan Sakit jadi Alasan Lukas Enembe Ngamuk saat Sidang

Candra Yuri Nuralam • 21 September 2023 20:41

Jakarta: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meminta maaf karena sering mengamuk dalam persidangan. Dia mengaku kerap mengamuk di persidangan karena sedang menahan sakit.

Pernyataan itu dicetuskan dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan oleh Pengacaranya, Petrus Bala Pattyona. Dalam pledoinya itu, Lukas  juga mengeklaim  kerap mengamuk karena dialog tanya jawab dalam persidangan melelahkan.

"Atas semua kejadian yang mungkin tak berkenan saya mohon maaf atas pertanyaan yang mencecar beruntun bertubi-tubi," kata Petrus mewakili Lukas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 21 September 2023.

Dia berterima kasih kepada majelis hakim yang memaklumi kondisinya. Emosi yang meluap juga disebut membuat kondisi kesehatannya semakin buruk.

"Saya berterima kasih kepada majelis hakim yang begitu bijak dan profesional dalam memimpin jalannya persidangan sehingga sejak 12 Juli 2023 dan telah memaklumi kondisi kesehatan saya yang bukan saya buat-buat," ujar Petrus mewakili Lukas.

Lukas berharap masyarakat memaklumi kondisi kesehatannya, sehingga kerap mengamuk. Pernyataan itu dicetuskan karena persidangannya dipublikasikan media secara masif.

"Saya percaya semua fakta yang terjadi dalam persidangan bukan hanya dibuat-buat sehingga hasil persidangan ini akan dinilai oleh masyarakat, terlebih masyarakat Papua apakah putusan yang akan diberikan kepada saya sesuai fakta-fakta hukum dalam persidangan," ujar Petrus mewakili Lukas.

JPU KPK meminta majelis hakim memberikan vonis 10 tahun dan enam bulan penjara untuk Lukas. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.

Uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.

Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)