NEWSTICKER

Polemik Pemberhentian Endar Diminta Diselesaikan

Brigjen Endar Prihantoro/Medcom.id/Endar

Polemik Pemberhentian Endar Diminta Diselesaikan

Candra Yuri Nuralam • 1 June 2023 10:54

Jakarta: Polemik pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai perlu diselesaikan secara proporsional. Perdebatan antara Lembaga Antirasuah dan Ombudsman bukti penyelesaian masalah belum pada jalurnya.

"Saya kira persoalan pemberhentian Pak Endar ini perlu didudukkan pada porsinya secara proporsional. Saya lihat perdebatan antara KPK, Pak Endar dan Ombudsman terjadi karena persoalan tersebut tidak ditempatkan pada posisi yang proporsional," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Erfandi melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 Juni 2023.

Erfiandi menyebut polemik pemberhentian itu tidak hanya menjadi kewenangan Ombudsman. Sebab, KPK berhak mengatur pegawainya sesuai dengan kebutuhan instansi tersebut.

Gugatan pemberhentian juga dinilai kurang tepat jika hanya diajukan ke Ombudsman. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai lebih pas mengurusinya.

"Terhadap keputusan pemberhentian Endar Ombudsman tidak lagi berwenang karena itu persoalan internal KPK yang hanya dapat digugat oleh pak Endar ke PTUN," ucap Erfiandi.

Lebih lanjut, Erfiandi menyebut KPK memang berhak melakukan rotasi maupun merombak pasukannya. Tapi, Lembaga Antirasuah itu juga wajib menghormati Ombudsman dalam mencari informasi terkait laporan Endar.

"Laporan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh KPK saya kira juga perlu dihargai hingga ada proses investigasi dari Ombudsman karena itu juga diatur dalam UU Ombudsman," ujar Erfandi.

Sebelumnya, KPK enggan memberikan informasi terkait dengan laporan dugaan maladministrasi dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro. Lembaga Antirasuah menilai instansi itu melewati batas kewenangan.

"Permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi, karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 Mei 2023.

KPK menilai kewenangan Ombudsman yakni menangani dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik. Pemberhentian Endar merupakan urusan manajemen sumber daya manusia (SDM) organisasi.

"Proses pemberhentian saudara Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang telah selesai masa tugasnya adalah ranah manajemen ke-SDM-an di KPK, bukan pelayanan publik," ucap Cahya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(M Sholahadhin Azhar)