Panji Gumilang Pastikan Hadir Panggilan Klarifikasi Bareskrim

Panji Gumilang dalam Program Kick Andy Metro TV yang ditayangkan, Selasa, 27 Juni 2023. Foto tangkapan layar

Panji Gumilang Pastikan Hadir Panggilan Klarifikasi Bareskrim

Theofilus Ifan Sucipto • 3 July 2023 13:34

Jakarta: Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang disebut mengonfirmasi kehadiran ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Panji akan hadir siang ini.

"(Panji) sudah ada di Jakarta dan dimungkinkan sekitar jam 13.00 WIB atau 14.00 WIB yang bersangkutan akan hadir memenuhi undangan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Senin, 3 Juli 2023.

Djuhandhani mengatakan Panji seyogianya dipanggil pukul 10.00 WIB. Pemanggilan terkait klarifikasi ihwal dugaan penistaan agama.

"Kita berharap yang bersangkutan hadir dan memberi keterangan kepada penyidik," papar jenderal bintang satu itu.

Selain itu, Djuhandhani mengungkapkan perkembangan terkini penyelidikan kasus tersebut. Polri telah memeriksa sejumlah saksi baik pelapor maupun saksi-saksi lainnya.

"Penyidik mengumpulkan keterangan ahli dari Kementerian Agama, MUI (Majelis Ulama Indonesia), dan nantinya dilihat apakah bisa digunakan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar dia.

Panji dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam. Tercatat terdapat dua laporan polisi dengan terlapor Panji Gumilang.
 
Pertama, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
 
Kedua, Panji Gumilang juga dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)