Ayah di Maros Perkosa Anak Tiri dengan Iming-iming Ponsel Baru

ilustrasi/medcom.id

Ayah di Maros Perkosa Anak Tiri dengan Iming-iming Ponsel Baru

Muhammad Syawaluddin • 4 July 2023 12:42

Makassar: Seorang ayah di Kabupaten Maros tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Ayah tiri itu ditangkap usai dilaporkan oleh istrinya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet, mengatakan pelaku melancarkan aksinya saat istrinya pergi bekerja. Pelaku tega memperkosa untuk memuaskan hawa nafsunya.

"Jadi pelaku melancarkan aksinya saat istrinya kerja," kata  Slamet di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Selasa, 4 Juli 2023.

Ia mengatakan pelaku mengiming-imingi korban akan membelikan telepon genggan baru jika mengikuti keinginanya. Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan intimidasi dan mengancam sehingga korban mengikuti keinginan pelaku.

Perbuatan pelaku diketahui oleh sang istri setelah anaknya menceritakan apa yang dialaminya. Tidak terima dengan hal itu, istri pelaku kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dan saat ini sudah berada di Mapolres Maros.

"Pelaku diancam Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nur Ajijah)