Terbukti Menyuap, 2 Bos PT Kereta Api Properti Manajemen Divonis 2,5 Tahun Penjara

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Terbukti Menyuap, 2 Bos PT Kereta Api Properti Manajemen Divonis 2,5 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 6 September 2023 18:48

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang vonis kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Vice President (VP) PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Parjono, dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT KAPM Yoseph Ibrahim divonis bersalah.

"Terdakwa I Yoseph Ibrahim dan terdakwa II Parjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Bambang Joko Winarno di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 6 September 2023.

Majelis memvonis mereka berdua dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan. Parjono, dan Yoseph juga diberikan pidana denda Rp50 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ucap Bambang.

Vonis itu dinilai pantas untuk keduanya. Pertimbangan meringankan dalam kasus in yakni keduanya belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Sementara itu, pertimbangan memberatkannya yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Padahal, kata Bambang, seluruh pejabat negara tengah sibuk menghapuskan tindakan kotor itu di Tanah Air.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan. Jaksa sejatinya meminta hakim menghukum mereka dengan pidana penjara tiga tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Yoseph Ibrahim berupa pidana penjara selama tiga tahun," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 9 Agustus 2023.
 
Parjono juga dituntut dengan hukuman penjara yang sama. Penghitungannya dimulai dari tahapan penahanan dilakukan.

Dalam kasus ini, jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda ke Yoseph dan Parjono sebesar Rp150 juta. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
 
"Subsider enam bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap jaksa.
 
Jaksa juga meminta hakim menyatakan penerimaan uang sebesar Rp130 juga terkait dugaan suap pembangunan jalur kereta kepada Yoseph dinyatakan sebagai tindak pidana. Dia juga dituntut dikenakan pidana pengganti Rp120 juta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)