Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 12 September 2023 11:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka dugaan rasuah dan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima mengawal proses lelang yang diikuti pihak tertentu. Informasi itu diulik dengan memeriksa tujuh saksi.
"Dugaan adanya campur tangan dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara untuk turut mengawal langsung para kontraktor yang mengikuti lelang berbagai proyek di Pemkot Bima," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 September 2023.
Tujuh saksi itu yakni Direktur PT Adhimas Jaya Perkasa Effendi, Direktur CV Zhafira Bima Zulfikar, Direktur CV Nggaro Bae Consultant Jamaludin, mantan Direktur PT Risala Jaya Konstruksi Jamal Abd Naser, Komisaris Utama PT Sasak Indonesia Ahmad Mudasir, Direktur CV Titisari Al Imroon, dan Direktur PT Yuri Tunggal Perkasa Muhammad Ony Yusri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci tersangka yang mengawal proses lelang pihak tertentu ini. Diduga, proyek yang dipantau lebih dari satu.
Kasus ini sudah di tahap penyidikan. Wali Kota Bima Muhammad Lutfi dikabarkan menjadi pihak terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan identitas tersangka korupsi dilakukan bersama penahanan. Namun, perkembangan penyidikannya tetap dapat dibeberkan ke publik, untuk memastikan keterbukaan informasi.