Arsul Sani. MI/Rommy Pujianto
Fachri Audhia Hafiez • 3 October 2023 11:57
Jakarta: DPR menyepakati Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Kesepakatan itu disahkan pada rapat paripurna ketujuh DPR.
"Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan terhadap calon hakim konstitusi tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?," tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023.
Peserta rapat menyatakan setuju. Arsul juga diperkenalkan di hadapan peserta rapat.
Dasco mengucapkan selamat kepada Arsul karena terpilih jadi hakim konstitusi hasil usulan DPR. Arsul diharapkan mengemban amanah saat menjadi hakim konstitusi.
"Semoga dengan terpilihnya saudara Arsul Sani dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, adil, amanah, dan mengayomi semua komponen bangsa," ucap Dasco.
Sebelumnya, Komisi III DPR resmi menyetujui Arsul Sani sebagai hakim MK untuk menggantikan Wahiduddin Adams. Keputusan itu disampaikan usai Komisi III DPR menggelar rapat pleno pengambilan keputusan pemilihan dan penetapan calon hakim konstitusi.
Sembilan fraksi di Komisi III DPR kompak mengusulkan nama Arsul. Usulan itu disampaikan masing-masing fraksi usai mendengarkan proses fit and proper test para calon hakim konstitusi.
Arsul terpilih dari total delapan orang calon hakim konstitusi. Mereka yakni Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, Haridi Hasan, serta Arsul Sani.
Namun, hanya Putu Gede Arya yang tidak ikut dalam fit and proper test di Komisi III DPR. Karena dia tidak datang saat pembuatan makalah dan tak hadir saat penarikan nomor urut. Sehingga, uji kelayakan yang digelar 25-26 September 2023 itu hanya diikuti tujuh calon.