Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Indriyani Astuti • 25 September 2023 15:49
Jakarta: Pemerintah memperketat aturan berjualan secara online. Hal itu diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Selain melarang soal media sosial merangkap e-commerce, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga menjelaskan dalam regulasi tersebut juga mengatur lebih ketat tentang berjualan online.
Dalam revisi Permendag itu akan tercantum positive lists atau daftar barang-barang yang diperbolehkan untuk diimpor dengan harga di bawah USD100 atau sekitar Rp1,5 juta.
Contohnya batik, sudah ada di Indonesia, maka tidak perlu masuk dalam daftar itu.
"Dulu kita sebut negative list sekarang positive list. Yang boleh-boleh," tutur Zulhas, usai rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 25 September 2023.
Baca juga: Social Commerce">Pemerintah Larang Social Commerce
Persamaan perlakuan produk daring dan luring
Ia mengakui sempat ada perbedaan perlakuan terhadap produk yang dijual secara daring dengan luring. Pengaturan yang dijual secara luring cenderung lebih ketat. Oleh karena itu, melalui revisi Permendag Nomor 50/2020, menurutnya akan ada persamaan perlakuan.
"Posisi barang dari luar (impor) itu harus sama perlakuannya dengan barang dalam negeri. Kalau makanan ada sertifikat halal.
Beauty (produk) harus ada (izin) Pengawas Obat dan Makanan (POM). Kalau enggak nanti yang menjamin siapa?," kata Zulhas.
Menteri Koperasi Teten Masduki menambahkan, regulasi lebih ketat terhadap perniagaan sistem elektronik dilakukan karena adanya gempuran produk impor berharga murah dijual secara daring. Praktik tersebut berimbas pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri.
"Karena bukan soal produk lokal kalah bersaing di
online (daring) atau di
offline (luring). Tetapi di
online dan di
offline diserbu produk dari luar yang sangat murah dan dijual di platform global," ungkap Teten.
Presiden Jokowi, ujar dia, meminta agar media sosial harus dipisah dengan aplikasi perniagaan elektronik (
e-commerce). Menurut Teten, sudah banyak media sosial yang mengantri untuk punya aplikasi transaksi sehingga bisa berjualan produk.