KPK Bantah Jadi Alat Politik untuk Pemilu 2024

KPK Bantah Jadi Alat Politik untuk Pemilu 2024

27 April 2023 15:59

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah isu bahwa Lembaga Antikorupsi menjadi alat politik untuk Pemilu 2024. KPK menegaskan tidak melakukan pengistimewaan kepada penyelenggara negara manapun, termasuk politikus. 

"Tidak ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap pihak-pihak tertentu," kata Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (27/4/2023). 

Ali Fikri mengatakan, setiap pemberantasan korupsi dilakukan dengan perlakuan yang sama (equal treatment), baik dalam ranah penindakan, pencegahan, maupun pendidikan.

Ali menegaskan, KPK melakukan tugas pemberantasan korupsi bersifat independen, tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

"Amanah dan komitmen ini sebagaimana histori penanganan perkara oleh KPK, yang hingga kini terus dilakukan secara konsisten dan profesional. Sama sekali tanpa melihat latar belakang para pelakunya, termasuk dari unsur partai politik manapun," jelas Ali.

Ia menuturkan, KPK tidak melihat perkara atau pelaku dari latar belakang sosialnya. Namun, dari kecukupan suatu alat bukti atas tindak pidana korupsi. Pasalnya, beragam profesi ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu perkara oleh KPK, mulai dari kepala daerah, legislatif hingga pegawai swasta. 

KPK sering melakukan upaya pencegahan berbagai tindak pidana korupsi, yakni mendorong perbaikan tata kelola kepada seluruh partai politik, tidak hanya kepada parpol tertentu saja.

"Diantaranya melalui penerapan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dan kajian dana parpol. Demikian halnya pada upaya pendidikan antikorupsi. KPK melaksanakan program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) kepada seluruh partai politik yang akan ikut dalam kontestasi Pemilu 2024," ujar Ali.

Sebelumnya, Guru besar hukum tata negara Denny Indrayana menilai KPK sudah tidak lagi independen karena berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Sebab, RUU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 2019 dimanfaatkan Presiden Joko Widodo untuk menjadikan KPK sebagai alat politik menghadapi Pemilu 2024.

Menurut Denny Indrayana, Jokowi telah menguasai dan menggunakan KPK untuk merangkul kawan sekaligus memukul lawan politik. Oleh karena itu, kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK tidak lagi efektif terhadap lingkaran yang sedang berkuasa.

Upaya mengkerdilkan KPK itu beriringan dengan strategi lain yang dijalankan Presiden Jokowi dengan memanfaatkan kasus hukum sebagai alat tawar politik. Cara tersebut memaksa arah partai politik dalam pembentukan koalisi pemilihan presiden atau Pilpres 2024. Menurut Denny, beberapa elite partai politik mempunyai borok dugaan kasus korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Luthfia Maharani Trianti)