Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Kautsar Widya Prabowo • 12 January 2024 14:32
Jakarta: Wacana pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) diduga memuat kepentingan politik. Hal ini diungkapkan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
"Ada saja pihak-pihak yang mengambil kesempatan menggunakan narasi pemakzulan Presiden untuk kepentingan politik elektoral," ujar Ari saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Januari 2024.
Ari menjelaskan pemakzulan terhadap presiden sudah diatur jelas oleh konstitusi. Proses tersebut harus melibatkan DPR, MPR, dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dengan syarat-syarat yang ketat. Di luar itu adalah tindakan inkonstitusional," bebernya.
Selain itu, Ari memastikan Presiden Jokowi akan terus bekerja hingga akhir masa jabatan. Terakait ada atau tidaknya pelanggaran pemilu, Ari menyerahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu).
"Jadi, apabila terjadi pelanggaran pemilu, laporkan saja ke Bawaslu," terangnya.
Sebelumnya, Menkopolhukam
Mahfud MD menerima kedatangan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100. Mahfud menerima permintaan mengenai pemakzulan Presiden Jokowi.
"Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi," kata Mahfud MD saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Januari 2024.
Mahfud mengatakan sebanyak 22 tokoh dari Petisi 100 datang ke kantornya, beberapa di antaranya Faizal Asegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto. Kepada Petisi 100, Mahfud menjelaskan urusan pemakzulan bukan diproses oleh Menko Polhukam.
"Saya bilang urusan pemakzulan itu sudah didengar orang, mereka sampaikan di beberapa kesempatan, dan itu urusan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam," jelasnya.