KPK Perpanjang Penahanan Kepala BPPD Sidoarjo

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Perpanjang Penahanan Kepala BPPD Sidoarjo

Candra Yuri Nuralam • 16 April 2024 11:40

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan rasuah pemotongan dan penerimaan uang di wilayahnya.

“AS (Ari Suryono) dilakukan penahanan untuk 40 hari ke depan sampai dengan 22 April 2024 di Rutan cabang KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali FIkri melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 April 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan perpanjangan penahanan juga dilakukan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati yang turut terseret kasus ini. Waktu upaya paksa kedua tersangka itu berbeda.

“Siska Wati dilakukan penahanan untuk 30 hari kedepan sampai dengan 24 April 2024 di Rutan cabang KPK,” ujar Ali.
 

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Sebagai Tersangka

KPK memastikan perpanjangan penahanan untuk Siska sudah diketahui pihak Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya. Upaya paksa ini dilakukan atas kepentingan penyidikan.

“Agar menguatkan seluruh unsur pasal dari dugaan perbuatan tersangka,” ucap Ali.

KPK mengembangkan kasus ini. Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali kini menyandang status tersangka dalam perkara tersebut.

Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus ini. Siska tertangkap KPK bersama dengan uang Rp69,9 juta di dekatnya.

Uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap saat hendak menerima duit tersebut.

Dana Rp69,9 juta yang disita penyidik hanya sebagian kecil dari total keseluruhan uang yang telah diterima Siska. Dia diperkirakan sudah menerima Rp2,7 miliar, dan melakukan permainan kotor tersebut selama 2023. Dalam kasus ini, Siska diduga telah memotong dana insentif sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo secara sepihak.

Pemotongan dana itu juga diberitahukan Siska secara lisan kepada sejumlah ASN. Dia juga meminta para pegawai negeri itu tidak membahas permainan kotor tersebut dalam percakapan WhatsApp.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)