Kejagung Tunda Proses Hukum Cakada, Sahroni Acungi Jempol

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni/Medcom.id/Theo

Kejagung Tunda Proses Hukum Cakada, Sahroni Acungi Jempol

Anggi Tondi Martaon • 2 September 2024 14:29

Jakarta: Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda proses hukum terkait peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Langkah tersebut didukung penuh.

“Saya kira inisiatif Kejagung untuk menunda proses pemeriksaan terhadap para peserta Pilkada ini sudah sangat tepat," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin, 2 September 2024.

Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem itu menilai penundaan proses hukun calon kepala daerah (cakada) dinilai penting. Salah satunya menghindari adanya pihak yang memanfaatkan hukum, asal lapor melapor demi menjatuhkan kredibilitas lawan. 
 

Baca: Alasan Kejaksaan Agung Tunda Proses Hukum Calon di Pilkada 2024

"Jadi bukan hanya biar tidak terjadi black campaign, tapi juga membuktikan bahwa pilkada ini bebas dari intervensi penguasa. Agar kontestasi Pilkada serentak ini bisa murni diwarnai oleh adu gagasan, adu visi-misi, tanpa adanya isu-isu lainnya,” ungkap dia.

Sahroni menyebut penundaan tidak sama dengan peniadaan. Jika ke depan ada peserta Pilkada yang tersangkut perkara, mekanisme hukum akan berjalan seperti biasanya.

“Kalau ke depan para lembaga penegak hukum mendapati temuan yang menyangkut para peserta Pilkada, ya tetap diproses, wajib itu. Jadi ini cuma penundaan sampai Pilkada berakhir nanti November. Demi menjaga kondusifitas dan sportifitas,” sebut dia.

Selain itu, Sahroni berharap Pilkada 2024 berjalan lancar. Serta berlangsung tanpa adanya negative campaign.

“Dengan begitu, saya harap kontestasi Pilkada ini bisa terhindar dari hal-hal yang sifatnya hoax, duga menduga, lapor melapor, dan serangan terhadap personal. Yang kita dorong justru pertarungan argumen dan gagasan,” ujar dia.

Sebelumnya, Kejagung mengumumkan akan menunda proses pemeriksaan terhadap peserta Pilkada 2024 demi menghindari black campaign sepanjang Pilkada. Namun, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar,  mengingatkan agar aturan ini jangan sampai diartikan secara keliru. 

Harli menyebut hal tersebut bukan bermaksud melindungi peserta yang diduga terlibat tindak pidana. Melainkan aturan itu berlaku untuk menghindari hukum yang digunakan untuk menjatuhkan peserta pemilu atau black campaign di Pilkada 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)