M Sholahadhin Azhar • 4 September 2024 22:49
Jakarta: Pemeriksaan Tan Paulin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disorot. Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI) mempertanyakan informasi yang beredar, soal pemeriksaan Dewan Pembina APPRI itu.
“Kami kaget Dewan Pembina kami, yang banyak memberi masukan kepada kami seolah-olah diberitakan negatif karena memberi keterangan kepada KPK,” kata Ketua Umum APPRI, Rudi Prianto, dalam keterangan yang dikutip Rabu, 4 September 2024.
Menurut dia, Tan Paulin merupakan sosok taat hukum. Bahkan, perempuan yang dikenal dengan nama Ratu Batubara itu, dikenal kerap mengadvokasi masyarakat untuk penambangan legal.
“Masyarakat yang tidak tahu izin diarahkan. Pesan beliau jangan sampai ada yang melanggar aturan. Tapi setelah diperiksa KPK itu berita-berita lama yang terdahulu yang selalu dimunculkan,” kata Rudi.
Ketua Umum APPRI ini menduga ada sosok yang menunggangi isu pemeriksaan Tan Paulin. APPRI, kata Rudi, diundang Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK untuk membantu Komisi Antirasuah melakukan pencegahan korupsi di dunia usaha.
“Kita kencang menegakkan aturan tapi pembina kami dijustifikasi seolah-olah tersangka yang sudah diputus. Berita sekarang seolah-olah ini Ratu koridor lah,” ucapnya.
Sekjen APPRI Lukman Malanuang menambahkan, pihaknya tidak hanya memberi saran kepada Komisi Antirasuah untuk tata kelola pertambangan. Pihaknya aktif memberikan masukan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) sejak tahun 2023.
"Kami mengadakan audiensi dengan Dirjen Minerba bagaimana agar pertambangan ini bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," kata Lukman.
KPK memeriksa Tan Paulin pada 29 Agustus 2024. Sebagai saksi, Tan Paulin diminta membeberkan transaksi terkait batu bara, yang dilakukan perusahaannya di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar).
“Saksi TP diperiksa terkait transaksi batu bara perusahaannya di wilayah Kukar,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Agustus 2024.