Ratu Batu Bara Kaltim Diminta KPK Jelaskan Transaksi Perusahaannya di Kukar

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Ratu Batu Bara Kaltim Diminta KPK Jelaskan Transaksi Perusahaannya di Kukar

Candra Yuri Nuralam • 30 August 2024 09:26

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy Tan Paulin (TP) pada Kamis, 29 Agustus 2024. Dia diminta menjelaskan transaksi terkait batu bara yang dilakukan perusahaannya di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar).

“Saksi TP diperiksa terkait transaksi batu bara perusahaannya di wilayah Kukar,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Agustus 2024.

Keterangan Tan sudah dicatat penyidik untuk kebutuhan pemberkasan kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. Dia berstatus sebagai saksi dalam perkara itu.

KPK enggan memerinci jawaban perempuan yang dikenal sebagai Ratu Batu Bara Kaltim itu kepada penyidik. Pemeriksaan Tan dilakukan di Kantor BPKP perwakilan Provinsi Jawa Timur.
 

Baca juga: Bupati Situbondo Jadi Tersangka Korupsi Dana PEN

KPK sudah menyita 104 kendaraan. Rinciannya yakni 72 mobil dan 32 motor. Semua diyakini berkaitan dengan pencucian uang Rita.

KPK turut menyita tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi. Lalu, ada juga uang Rp6,7 miliar dan mata uang asing USD senilai Rp2 miliar yang diambil sementara oleh penyidik.

KPK sangat meyakini adanya penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita selama menjabat. Ratusan dokumen dan bukti elektronik menguatkan tuduhan itu. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)