Ibu Pelaku Pencabulan Anak di Bekasi Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Ibu Pelaku Pencabulan Anak di Bekasi Ditetapkan Tersangka

Ficky Ramadhan • 8 June 2024 07:30

Jakarta: Polisi menetapkan AK (26), seorang ibu yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di Bekasi, sebagai tersangka. Diketahui, AK menyuruh anaknya melakukan aktivitas seksual yang direkam dan videonya viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara. "AK sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat, 7 Juni 2024.

AK ditangkap pada Kamis pagi, 6 Juni 2024. Ia ditangkap di sebuah rumah kawasan Kampung Rawa Ilat, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut keterangannya, dalam membuat video tersebut, AK diperintahkan oleh akun Facebook IS. Pada saat itu pelaku dijanjikan akan diberikan uang setelah mengirim video asusila dengan anaknya.

“Saat ini Penyidik masih mendalami dan mencari pemilik akun Facebook IS dan penyebar video asusila tersebut," ujarnya.
 

Baca juga: Polisi Sebut Motif Ibu di Bekasi yang Cabuli Anaknya karena Ekonomi


Dari kasus tersebut penyidik telah menyita barang bukti berupa handphone dan pakaian milik AK yang dikenakan saat pembuatan video asusila itu. "Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Atas kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 I UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)