Ada Agenda PDIP dalam Catatan Hasto yang Disita KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Ada Agenda PDIP dalam Catatan Hasto yang Disita KPK

Candra Yuri Nuralam • 11 June 2024 06:30

Jakarta: Kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut ada agenda partai dalam catatan yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 10 Juni 2024. Pengambilan barang sementara itu dilakukan saat pemeriksaan dilakukan.

“Perlu kita sampaikan bahwa catatan yang disita juga itu adalah buku, catatan pribadi, terkait dengan agenda partai PDI Perjuangan,” kata Pengacara Hasto, Ronny Talapessy di Kantor Dewas KPK, Senin, 10 Juni 2024, malam.

Penyitaan itu dilakukan untuk menguatkan bukti baru kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku. Kubu Hasto merasa keberatan agenda PDIP masuk dalam daftar sitaan.

“Kami keberatan dalam hal ini, karena itu merupakan agenda partai yang di dalam catatan tersebut yang ikut juga di sita,” ucap Ronny.

Ronny mengaku bingung dengan penyitaan buku catatan berisikan agenda PDIP. Menurutnya, berkas yang diambil tidak relevan dengan kasus.

Baca: 

Asisten Hasto Siapkan Laporan Penyitaan Ponsel


KPK menyita ponsel dan tas milik Hasto saat memeriksanya kemarin. Anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik awalnya menanyakan keberadaan handphone milik politikus tersebut.

“Saksi (Hasto) menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya. Penyidilk meminta staf dari saksi H (Hasto) dipanggil, dan setelan dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.

Budi menjelaskan penyidik saat itu menjelaskan bahwa ponsel milik Hasto bakal menjadi alat bukti atas kasus suap yang menjerat Harun. Penyidik juga sudah menegaskan penyitaan bisa dilakukan saat pemeriksaan dilakukan.

“Penyitaan HP milik saudara H adalah bagian dari kewenangan Penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor (tindak pidana korupsi) dimaksud,” ujar Budi.

KPK memastikan penyitaan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Budi membantah pihaknya sewenang-wenang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)