Kasatgas Gakkumdu Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Medcom.id/Siti Yona
Polri Tangani 17 Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu
Siti Yona Hukmana • 10 January 2024 17:40
Jakarta: Satgas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polri tengah memproses belasan kasus pelanggaran pemilu. Jumlah itu akumulasi hingga hari ini Rabu, 10 Januari 2024.
"Terdapat 17 tindak pidana pemilu yang ditangani sampai periode 10 Januari 2024," kata Kasatgas Gakkumdu Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Januari 2024.Djuhandani menjelaskan, 17 tindak pidana pemilu itu berawal dari 75 temuan atau laporan. Kemudian, dilakukan analisa dan dinyatakan hanya 17 yang masuk dalam tindak pidana pemilu.
Hingga saat ini, dari 17 tindak pidana pemilu tersebut, empat sudah divonis bersalah dengan enam terpidana. Lalu, satu perkara dinyatakan bebas karena majelis hakim menilai kasus kadaluarsa. Sementara itu, dua perkara dinyatakan dihentikan karena tidak memiliki kecukupan bukti.
"(Sebanyak) 10 dalam tahap penyidikan," ungkap Djuhandani.
Lebih lanjut dia menyebutkan jenis tindak pidana pemilu paling banyak adalah pemalsuan, dengan total tujuh perkara. Jumlah itu menurun dari Pemilu 2019 yang mencapai 18 perkara.
Baca juga:
Polisi Pastikan Proses Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024 Dijaga Ketat |
Kemudian, tindak pidana pemilu berupa politik uang tercatat sebanyak lima perkara. Jumlah kasus ini juga menurun dibanding Pemilu 2019 yang mencapai 100 perkara.
"Dua perkara tindak pidana pemilu berupa kampanye melibatkan pihak yang dilarang. Sedangkan, pada Pemilu 2019 jumlah tindak pidana pemilu tersebut mencapai 14 perkara," tutur Djuhandani.
Selanjutnya, Satgas Gakkumdu mencatat tindak pidana pemilu berupa berkampanye di tempat ibadah ada satu perkara. Jumlah kasus ini juga menurun jika dibandingkan Pemilu 2019 yang mencapai 20 perkara.
Lalu, tindak pidana pemilu berupa perusakan alat peraga kampanye sebanyak satu perkara. Jumlahnya kasus ini juga menurun jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang mencapai delapan perkara.
"Terakhir, pihak yang dilarang sebagai pelaksana/tim kampanye sebanyak 1 perkara. Jumlah ini menurun dari Pemilu 2019 yang mencapai 15 perkara," tutur Djuhandani.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com