Bahlil Ditunjuk sebagai Ketua Satgas Percepatan Investasi IKN

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Foto: Medcom.id

Bahlil Ditunjuk sebagai Ketua Satgas Percepatan Investasi IKN

Annisa Ayu Artanti • 7 August 2024 14:54

Jakarta: Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia ditunjuk menjadi Ketua Satgas Percepatan Investasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
 
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Agustus 2025.
 
Mengutip salinan Keputusan Presiden tersebut, Rabu, 7 Agustus 2024, pada Pasal 1 dijelaskan beleid itu dirancang dalam rangka percepatan persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat pemerintahan dan pusat pengembangan perekonomian Indonesia sentris.
 
Pembentukan satuan tugas juga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan.

Tugas satuan tugas 

Lalu pada Pasal 3 dijelaskan tugas satuan tugas tersebut di antaranya:
  1. Mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra.
  2. Menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di Ibu Kota Nusantara.
  3. Mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara.
  4. Melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi baik di dalam maupun di luar negeri untuk meningkatkan investasi di Ibu Kota Nusantara.
  5. Meningkatkan sinergi antarpemangku kepentingan bagi pengembangan financial center di Ibu Kota Nusantara.
  6. Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di Ibu Kota Nusantara.
  7. Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah, dan fasilitas penanaman modal.
  8. Menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi.
  9. Mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara.
Baca juga: 

Pratikno: Transportasi HUT ke-79 RI di IKN Menggunakan Bus

Susunan satuan tugas

Ketua: Menteri Investasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia.
Wakil Ketua: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Agus Harimurti Yudhoyono.
Nasional dan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Sekretaris: Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Firdaus Dewilmar.

Anggota satuan tugas

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.
Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir.
Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.
 
"Keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi Pasal 12. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)