Lestari Moerdijat Dorong Perlindungan Menyeluruh Masyarakat Adat

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat/Medcom.id

Lestari Moerdijat Dorong Perlindungan Menyeluruh Masyarakat Adat

Medcom • 9 August 2024 18:28

Jakarta: Peringatan Hari Masyarakat Adat Dunia harus menjadi momentum legislator untuk segera sadar. Kemudian, mengambil langkah agar masyarakat adat di Indonesia mendapat perlindungan yang menyeluruh. 

"Kami mendesak agar Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) segera disahkan menjadi undang-undang, karena penting bagi masyarakat adat yang hak-haknya kerap dilanggar di negeri ini," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat pada keterangan tertulisnya, Jumat, 9 Agustus 2024.

Perempuan yang akrab disapa Rerie ini mengutip catatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Menurut dia, luas wilayah adat yang dirampas untuk urusan investasi mencapai 8,5 juta hektare dalam satu dekade terakhir. 
 

Baca: NasDem Optimistis Proyek IKN Nusantara Tuntas Meski Tuai Banyak Persoalan

Selain itu, 678 anggota masyarakat adat telah mengalami kriminalisasi dan kekerasan dalam rentang waktu yang sama. Sejatinya, ujar Rerie, RUU MHA sudah diajukan untuk dibahas di DPR sejak 2003. Bahkan, naskah akademiknya sudah dibuat pada 2010.

Namun, tegas Rerie, hingga kini proses legislasi RUU MHA tidak kunjung tuntas menjadi undang-undang. Kondisi tersebut, tegas Rerie, memperlihatkan negara masih mengabaikan hak-hak masyarakat adat. 

Rerie mendesak agar tindak pelanggaran hak-hak masyarakat adat segera diakhiri dan pemerintah bersama DPR segera mewujudkan payung hukum yang mampu melindungi hak-hak masyarakat adat yang rawan dilanggar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)