Usut Dugaan Korupsi Shelter Tsunami NTB, KPK Beberkan Temuan Baru

Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Medcom.id/Candra

Usut Dugaan Korupsi Shelter Tsunami NTB, KPK Beberkan Temuan Baru

Candra Yuri Nuralam • 7 August 2024 13:03

Jakarta: Dugaan korupsi pembangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Temuan teranyar, Korps Antirasuah mendapat informasi soal pihak pembangun shelter yang tak bisa digunakan mengungsi itu.

“Kontraktornya Waskita Karya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 Agustus 2024.

Menurut Tessa, pihaknya mencari bukti menuntaskan perkara tersebut. Penyidik sedang mengupayakan penyelesaian penghitungan kerugian negara, agar mendapatkan angka pasti.

“Yang pasti pendalaman-pendalaman dan perhitungan kerugian negara sedang berproses,” tegas Tessa.
 

Baca: KPK Dalami Proses Lelang dan Penyerahan Shelter Tsunami yang Tak Bisa Dipakai

Proyek tersebut memakan anggaran Rp20 miliar. Shelter yang dibangun tidak bisa digunakan sama sekali, dan penyidik memperkirakan kerugian seharga proyek atau total loss.

KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan rasuah pembangunan tempat evakuasi sementara, atau shelter tsunami. Fasilitas itu dibangun satuan kerja penataan bangunan dan lingkungan, kegiatan pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2014.

“Untuk diketahui bahwa KPK sejak tahun 2023 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarti melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Juli 2024.

Tessa menjelaskan ada dua tersangka dalam kasus ini. Satu merupakan penyelenggara negara dan sisanya berasal dari badan usaha milik negara (BUMN).

Tessa enggan memerinci identitas dua tersangka ini. Pembeberan kronologi kasus dan nama mereka baru dilakukan saat penahanan dilakukan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)