KPK Dalami Proses Lelang dan Penyerahan Shelter Tsunami yang Tak Bisa Dipakai

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

KPK Dalami Proses Lelang dan Penyerahan Shelter Tsunami yang Tak Bisa Dipakai

Candra Yuri Nuralam • 7 August 2024 07:42

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses lelang dan penyerahan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). Penyidik memeriksa 12 saksi pada Selasa, 6 Agustus 2024.

“(Saksi) hadir semua, penyidik mendalami proses lelang dan proses pengecekan serah terima shelter tsunami,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 Agustus 2024.

Tessa hanya mau memerinci inisial para saksi. Mereka yakni AN, DI, WP, SKM, DJM, AH, IRM, IJ, YS, SHT, MS, dan KS. Pemeriksaan tidak dilakukan di Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP perwakilan Provinsi NTB,” ucap Tessa.

Proyek itu memakan dana Rp20 miliar. Shelter yang dibangun tidak bisa digunakan sama sekali dan penyidik memperkirakan kerugian seharga proyek atau total loss.

Baca: 

Sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru. Kasusnya terkait dengan dugaan rasuah pembangunan tempat evakuasi sementara atau shelter tsunami oleh satuan kerja penataan bangunan dan lingkungan, kegiatan pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2014.

“Untuk diketahui bahwa KPK sejak tahun 2023 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarti melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Juli 2024.

Tessa menjelaskan ada dua tersangka dalam kasus ini. Satu merupakan penyelenggara negara dan sisanya berasal dari badan usaha milik negara (BUMN).

Tessa enggan memerinci identitas dua tersangka ini. Pembeberan kronologi kasus dan nama mereka baru dilakukan saat penahanan dilakukan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)