Ilustrasi. Medcom.id
Triawati Prihatsari • 9 September 2024 12:36
Karanganyar: Kejaksaan Negeri Karanganyar menangkap AS, bekas Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar. AS ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang saat menjabat sebagai Dewan Pengawas.
"Dugaan tindak korupsi yang dilakukan AS terjadi saat ada kevakuman pengurus BUMDes tersebut sekitar tahun 2019. Saat itu mantan Kades Berjo, Suyatno dan mantan Direktur BUMDes Berjo, Eko Kamsono, ditahan atas kasus korupsi BUMDes Berjo," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Robert Jimmy Lambila, di Karamganyar, Senin, 9 September 2024.
Ia menambahkan AS melancarkan aksinya dengan mengelola obyek wisata alam Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Yaitu melalui penjualan tiket masuk obyek wisata selama empat bulan kevakuman kepengurusan BUMDes Berjo.
Dari penjualan tiket masuk tersebut, tersangka mengantongi Rp 1,5 miliar. Serta pengelolaan parkir objek wisata senilai Rp 600 juta, dan dana BUMDes Rp 3,5 miliar.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan juga dana BUMDes Berjo Rp 1,5 miliar yang harusnya ditempatkan dalam rekening BUMDes, justru dipindahkan ke rekening pribadi atas nama orang lain tapi kartu ATM rekening tersebut dibawa oleh tersangka," ungkapnya.
Tersangka AS diamankan di salah satu hotel di Kota Solo saat yang bersangkutan berniat melarikan diri pada Sabtu, 7 September 2024. Tersangka diamankan bersama seorang wanita berinisial S.
"Tersangka mencoba melarikan diri dan menghilangkan sejumlah barang bukti. Bahkan tersangka sempat mangkir saat pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Karanganyar sehari sebelum penangkapan dengan alasan sakit dan dirawat di RS," ujarnya.
Atas tindakan tersangka, negara dirugikan mencapai Rp5,7 miliar. Ia menegaskan Kejaksaan Negeri Karanganyar akan terus mengembangkan penyidikan termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, saat ini pihaknya fokus terhadap tersangka AS karena cukup signifikan merugikan masyarakat desa.