Dewas KPK Imbau Capim Cacat Etik Tak Diloloskan

8 September 2024 09:47

Dewan Pengawas Komisi Pemberasan Korupsi (Dewas KPK) memberikan imbauan kepada Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) lembaga anti rasuah. Kandidat yang memiliki catatan pelanggaran etik diminta tidak diloloskan. 

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengimbau kepada Pansel Pimpinan dan Dewas KPK agar siapapun yang memiliki cacat etik tidak diloloskan sebagai Pimpinan maupun Dewas KPK.

Imbauan itu dinilai penting untuk memastikan citra KPK tetap baik ke depannya. Termasuk menyangkut masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kami mengimbau kepada pansel-pansel Pimpinan dan Dewas KPK, siapapun yang memiliki cacat etik itu tidak diloloskan sebagai Pimpinan maupun Dewas KPK sebab ini menyangkut masa depan pemberantasan korupsi," ujar Syamsuddin Haris, baru-baru ini.
 

Baca juga: Sanksi Dewas KPK terhadap Nurul Ghufron Dinilai Terlalu Ringan

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melakukan pelanggaran etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Atas perbuatannya, Dewas KPK memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis.

Hukuman teguran itu disebut agar Ghufron tidak mengulangi kelakuan serupa. Dewas KPK juga memberikan hukuman potong gaji kepada Ghufron sebesar 20% yang berlaku selama enam bulan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)