4 Tersangka Pembunuhan Ibu-Anak di Subang Ajukan Praperadilan

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Medcom.id)

4 Tersangka Pembunuhan Ibu-Anak di Subang Ajukan Praperadilan

Media Indonesia • 28 November 2023 13:35

Bandung: Polda Jawa Barat mempersilakan empat tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Kepolisian daerah Jawa Barat memastikan tak mempersoalkan gugatan hukum yang dilayangkan Yosep Hidayah cs, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang.

"Praperadilan itu kan hak bagi tersangka yang diakomodasi dalam Undang-Undang. Tapi Polda Jabar juga memastikan penetapan ke empat tersangka telah sesuai prosedur dan alat bukti," ucap Kabid humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, di Bandung, Selasa, 28 November 2023.

Ibrahim memandang gugatan praperadilan lebih kepada upaya para tersangka melakukan kontrol terhadap proses penyidikan. Penyidik pun tak mempermasalahkan hal tersebut.

"Praperadilan itu bagian dari kontrol antara kepolisian, kejaksaan, dan para tersangka melalui kuasa hukum," terangnya.

Polda Jabar, imbuh dia, menegaskan penetapan tersangka bukan asal-asalan melainkan berdasarkan serangkaian penyidikan dan scientific investigation alih-alih pengakuan dari satu tersangka.

Sebelumnya, Rohman Hidayat pengacara Yosep Hidayah, Mimin, Arighi, dan Abi; tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang mengajukan dua berkas praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Mereka menggugat penetapan tersangka Mimin, Arighi dan Abi serta penetapan tersangka dan penahanan Yosep Hidayah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)