Ilustrasi. Medcom.id
Media Indonesia • 30 November 2023 13:16
Kendari: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari melalui Kelada Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisimasi, Arwah, mengimbau tim kampanye agar tidak melakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada sembarang tempat.
Pihak KPU Kendari telah menentukan titik-titik pemandangan APK, sehingga para tim kampanye bisa melakukan pemasangan APK pada titik tersebut.
"Kami mengimbau, tim kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPR RI, calon anggota DPD RI, calon anggota DPRD Provinsi dan calon anggota DPRD Kota Kendari agar dalam melalukan pemasangan APK ditempatkan sesuai dengan titik lokasi yang telah ditetapkan KPU Kota Kendari," kata Arwah di Kendari, Rabu, 30 November 2023.
Dia menjelaskan apabila tidak memasang pada tempat ditetapkan, maka tindakan tersebut dilarang Undang-Undang, PKPU dan peraturan perundang-undangan lainnya seperti kantor pemrintah/BUMN/BUMD, rumah ibadah, rumah sakit, dan lembaga pendidikan.
"Konten dari APK memuat visi-Misi dan program pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPR RI, calon Naggota DPD RI, calon Anggota DPRD Provinsi dan calon Anggota DPRD Kota Kendari," jelas Arwah.
"Konten APK disampaikan secara beradab, tidak mengandung ucaran kebencian, Politik Identitas, SARA dan hal-hal lain yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa serta Menjunjung Tinggi Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI," ujarnya.