DPR Setujui 9 Nama Calon Komisioner KPPU 2023-2028

Ilustrasi KPPU. Foto Istimewa.

DPR Setujui 9 Nama Calon Komisioner KPPU 2023-2028

Media Indonesia • 5 December 2023 17:46

Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui sembilan nama calon anggota Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) disampaikan ke Presiden guna dilantik sebagai pimpinan lembaga tersebut pada periode 2023-2028.

Persetujuan itu diperoleh oleh parlemen dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 mengenai pengambilan keputusan hasil laporan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPPU 2023-2028.

"Laporan Komisi VI DPR atas hasil uji kelayakan calon anggota KPPU 2023-2028 dapat disetujui?" ujar Wakil Ketua DPR H. Lodewijk F. Paulus disambut persetujuan peserta rapat dan diikuti dengan pengetukan palu sidang, Selasa, 5 Desember 2023.

Sembilan nama calon anggota KPPU merupakan hasil penyaringan yang dilakukan oleh Komisi VI DPR melalui uji kepatutan dan kelayakan pada 14-15 November 2023. Uji kepatutan dan kelayakan tersebut dilaksanakan secara terbuka dan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Haekal mengatakan, proses pemilihan sembilan nama diputuskan dan ditetapkan oleh Komisi VI melalui rapat internal secara tertutup pada 23 November 2023.

"Komisi VI DPR melakukan rapat internal secara tertutup dalam rangka memilih calon anggota KPPU 2023-2028. Rapat internal tersebut mengambil keputusan berdasarkan mufakat terhadap calon anggota KPPU 2023-2028," ujar dia.

Baca juga: Tok! DPR Sahkan 9 Anggota Badan Supervisi OJK
 

Sembilan calon Komisioner KPPU


Adapun sembilan nama tersebut, yakni Fanshurullah Asa, Aru Armando, Rhido Jusmadi, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Moh. Noor Rofieq, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.

Haekal mengatakan, sembilan calon anggota KPPU periode 2023-2028 terpilih tersebut diminta untuk berkomitmen menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagai komisioner KPPU nantinya.

"Serta senantiasa menjaga moralitas, integritas, dan independensi dan menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, bekerja secara penuh waktu dengan memprioritaskan penyelesaian tugas-tugas KPPU," tegas dia.

(M ILHAM RAMADHAN)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)