Tok! DPR Sahkan 9 Anggota Badan Supervisi OJK

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Medcom.id

Tok! DPR Sahkan 9 Anggota Badan Supervisi OJK

Media Indonesia • 5 December 2023 16:07

Jakarta: DPR RI menyetujui sembilan nama sebagai anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nama tersebut didapat dari hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh Komisi XI DPR.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 mengenai pengambilan keputusan hasil laporan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Badan Supervisi OJK.

"Proses pemilihan calon anggota Badan Supervisi OJK di Komisi XI diakhiri dengan pengambilan keputusan dalam rapat internal Komisi XI pada 28 November 2023 yang dilakukan secara musyawarah mufakat," ujar Amir, Selasa, 5 Desember 2023.

Amir mengatakan, pada 25 September 2023, Komisi XI menyetujui jumlah anggota Badan Supervisi OJK sebanyak sembilan orang. Komisi XI DPR membuka pendaftaran untuk calon anggota BS OJK dari 10-20 November 2023 yang diumumkan di media cetak nasional.

Pada 15 November 2023, pimpinan DPR mengirim surat ke Menteri Keuangan (Menkeu) selaku koordinator Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengenai permintaan calon anggota BS OJK dari unsur pemerintah.

Lalu pada 20 November 2023, pimpinan DPR menerima surat dari Menkeu perihal penyampaian usulan calon anggota BS OJK dari unsur pemerintah.

Baca juga: OJK Pede Pemilu Bisa Dorong Penyaluran Kredit di Akhir 2023
 

Jalankan uji kelayakan dan kepatutan


Pada 22 November 2023, Komisi XI DPR melakukan rapat internal dalam rangka verifikasi calon anggota Badan Supervisi OJK oleh panitia seleksi Komisi XI OJK dan menyetujui 38 nama calon BS OJK untuk dilanjutkan dalam uji kelayakan dan kepatutan.

Selanjutnya, pada 22 November pimpinan DPR mengirim surat kepada Menkeu terkait permintaan tambahan nama calon anggota BS OJK dari unsur pemerintah. Lalu pada 27 November 2023 pimpinan DPR menerima surat Menkeu perihal tambahan usulan calon anggota BS OJK dari unsur pemerintah.

"Tanggal 27-28 November Komisi XI melakukan RDPU dalam rangka uji kelayakan dan uji kepatutan terhadap 40 calon anggota BS OJK di mana terdapat dua nama calon merupakan usulan pemerintah," kata Amir.

Dari hasil uji kepatutan dan kelayakan itu, Komisi XI menyepakati sembilan nama calon untuk dijadikan anggota Badan Supervisi OJK.

Adapun sembilan orang tersebut, yakni Agustinus Prasetyantoko, Muhammad Edhie Purnama, Difi Johansyah, Sidharta Utama, Mohammad Jufrin, Hernawan Bekti Sasongko, Didid Noordiatmoko, Titius Tito Sulistio, dan Candra Fajri Ananda.

Persetujuan sembilan nama orang tersebut ditandai dengan ketuk palu pengesahan yang dilakukan Wakil Ketua DPR H. Lodewijk F. Paulus selaku pimpinan Rapat Paripurna.

(M ILHAM RAMADHAN)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)