Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Medcom.id
Media Indonesia • 5 December 2023 16:07
Jakarta: DPR RI menyetujui sembilan nama sebagai anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nama tersebut didapat dari hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh Komisi XI DPR.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 mengenai pengambilan keputusan hasil laporan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Badan Supervisi OJK.
"Proses pemilihan calon anggota Badan Supervisi OJK di Komisi XI diakhiri dengan pengambilan keputusan dalam rapat internal Komisi XI pada 28 November 2023 yang dilakukan secara musyawarah mufakat," ujar Amir, Selasa, 5 Desember 2023.
Amir mengatakan, pada 25 September 2023, Komisi XI menyetujui jumlah anggota Badan Supervisi OJK sebanyak sembilan orang. Komisi XI DPR membuka pendaftaran untuk calon anggota BS OJK dari 10-20 November 2023 yang diumumkan di media cetak nasional.
Pada 15 November 2023, pimpinan DPR mengirim surat ke Menteri Keuangan (Menkeu) selaku koordinator Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengenai permintaan calon anggota BS OJK dari unsur pemerintah.
Lalu pada 20 November 2023, pimpinan DPR menerima surat dari Menkeu perihal penyampaian usulan calon anggota BS OJK dari unsur pemerintah.
Baca juga: OJK Pede Pemilu Bisa Dorong Penyaluran Kredit di Akhir 2023