Ilustrasi OJK. Foto: dok MI/Ramdani.
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 102 pihak hingga September 2023.
Rincian sanksi tersebut yakni:
- Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp57,9 miliar.
- Delapan pencabutan izin.
- Satu pembekuan izin.
- 45 perintah tertulis dan 23 peringatan tertulis.
- Sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp12 miliar kepada 254 pelaku jasa keuangan di pasar modal.
- Lima peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.
Baca juga: 1.700 Rekening Terkait Judi Online Diblokir
Pada September 2023, OJK telah menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha kepada PT Nadira Investasikita Bersama selaku perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek yang khusus didirikan untuk memasarkan efek reksa dana.
"Kemudian pemberian sanksi kepada PT Maseri Aset Manajemen selaku manajer investasi yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam Konferensi Pers RDK Bulanan September 2023, dilansir
Media Indonesia, Selasa, 10 Oktober 2023.
Pada September 2023, OJK telah menetapkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan sanksi administratif berupa denda dengan total nilai denda sebesar Rp1,4 miliar yaitu sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 10 notaris yang melakukan kegiatan di pasar modal namun tidak memiliki surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal.
Lalu, sanksi administratif berupa denda dengan nilai sebesar Rp750 juta kepada tiga pihak atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yaitu:
- Sanksi terkait pegawai perusahaan efek yang melakukan kegiatan pemasaran yang tidak memiliki izin perorangan dari OJK.
- Sanksi kepada direksi.
- Sanksi kepada perusahaan efek atas pelanggaran pengawasan dan wajib bertanggung jawab atas tindakan pegawai tersebut.
- Sanksi administratif berupa denda dengan nilai sebesar Rp600 juta kepada satu pihak atas kasus transaksi perdagangan saham.