Pelaku Penganiayaan di Surabaya Anak Anggota Fraksi PKB Edward Tanur

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Pelaku Penganiayaan di Surabaya Anak Anggota Fraksi PKB Edward Tanur

Medcom • 6 October 2023 16:30

Jakarta: Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membenarkan Gregorius Ronald Tannur, pelaku penganiayaan berujung kematian di Surabaya merupakan anak anggotanya Edward Tanur. Informasi tersebut dibenarkan Edward.

"Kami telah mengkonfirmasi kepada anggota Fraksi PKB DPR RI atas nama Edward Tanur dan beliau membenarkan jika R adalah putranya," kata Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal melalui keterangan tertulis, Jumat, 6 Oktober 2023.

Anggota Komisi III DPR itu berbelasungkawa sedalam-dalamnya atas dugaan kekerasan tersebut. Fraksi PKB mengutuk keras tindakan yang dilakukan anak anggotanya.

"Bagi Fraksi PKB tindakan kekerasan terhadap sesama sama sekali tidak dibenarkan. Apalagi ini kepada seorang perempuan," ungkap dia.

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu menegaskan PKB selalu berada di garda depan melawan tindak kekerasan terhadap perempuan. Baik di ranah publik maupun domestik. 

"Kami akan mengawal kasus kekerasan yang berujung pada tewasnya Dini Sera Apriyanti sehingga korban maupun keluarganya mendapatkan keadilan baik secara hukum formil maupun materiil," sebut dia.

Fraksi PKB juga meminta Edward mengawal kasus tersebut. Meski pelakunya merupakan anak Edward.

"Dari komunikasi kami, Edward Tanur menyatakan siap mengawal kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar dia.

Polrestabes Surabaya menetapkan tersangka terhadap Gregorius Ronald Tannur, pelaku dugaan penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29, perempuan yang tewas usai dugem bersama pacarnya di Surabaya. Tersangka dijerat pasal 351 dan atau 359 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang.
 
"Berdasarkan proses gelar perkara ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana. Oleh karena itu status GR (GRT) dari saksi menjadi tersangka, dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce, di Surabaya, Jumat, 6 Oktober 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)