Ilustrasi live shopipng TikTok. Foto: Medcom.id/Annisa Ayu
Annisa ayu artanti • 4 October 2023 14:15
Jakarta: Pemerintah akhirnya membeberkan empat hal utama pemisahan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce.
Hal itu seiring dengan penutupan TikTok Shop hari ini dan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Staf Khusus Menteri koperasi dan UKM (MenKopUKM) Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari menjelaskan, setidaknya ada empat alasan yang membuat sebuah platform dilarang menjalankan bisnis tersebut secara bersamaan.
Pertama, sebuah platform bisa memonopoli pasar. Ironisnya, monopoli alur traffic dijalankan tanpa disadari oleh pengguna. Mereka diarahkan untuk membeli produk tertentu tanpa mereka sadar.
"Monopoli terjadi apabila ada platform yang mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pasar, penetapan harga yang tidak adil, perlakuan yang berbeda, dan penetapan harga diskriminatif berdasarkan data yang dipunyai," kata Fiki dilansir dari laman Kemenkop UKM, Rabu, 4 Oktober 2023.
Baca juga: TikTok Shop Ditutup Sore Ini, Menkop UKM: Seller dan Affiliator Masih Bisa Promosi Kok!