Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin (kanan). Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 28 March 2024 19:03
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di 4 SPBU di Tangerang dan Depok, Jawa Barat. Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam penanganan perkara ini, tim kami dari Subdit 3 Dittipidter telah membuat 3 LP dan menetapkan lima orang tersangka serta melakukan penyitaan sejumlah barang bukti," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024.
Nunung mengungkapkan kelima tersangka itu merupakan operator, manajer, hingga pengelola SPBU yang ada di 4 lokasi SPBU di Tangerang dan Depok. Rinciannya, RHS (49) selaku pengelola SPBU; AP (37) selaku manajer SPBU; DM (41) selaku manajer SPBU; RY (24) selaku pengawas SPBU; dan RH (26) selaku pengawas SPBU.
Nunung mengatakan kasus ini terbongkar atas penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Subdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri pada Kamis, 7 Maret 2024. Awalnya, polisi menangkap tersangka RHS dan AP selaku pengelola dan manajer SPBU Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, dan SPBU di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Baca juga:
Polri Ungkap 17 Kasus Penyimpangan BBM |