Pengajuan hingga Potongan Dana Hibah Diselisik lewat 7 Saksi

Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Medcom.id/Candra

Pengajuan hingga Potongan Dana Hibah Diselisik lewat 7 Saksi

Candra Yuri Nuralam • 18 September 2024 09:28

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengulik kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah, untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur (Jatim). Sebanyak tujuh saksi diperiksa penyidik pada Selasa, 17 September 2024.

“Saksi hadir semua. Penyidik mendalami terkait proses pengajuan dana hibah, pencairan dana hibah, potongan-potongan dana hibah, dan kebenaran pengelolaan dana hibah,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 September 2024.

Tessa membeberkan inisial para saksi. Mereka adalah BH, HRD, WRI, MR, DI, BML, dan J.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Malang Kota,” ujar Tessa.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.
 

Baca: 7 Orang di Malang Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.

Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita. Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara. 

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. 

Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)