Angkringan Djembuk. Istimewa
Triawati Prihatsari • 18 September 2024 17:41
Solo: Viral beredar di media sosial video sebuah angkringan di Kota Solo dikenai pajak Rp12 juta per bulan. Video tersebut pertama kali diunggah pemilik akun Facebook Hantozmurtadho yang dikirim ke grup Info Cegatan Solo dan sekitarnya.
"Iki lur dodolanku lur. Jagung rebus, klenyem, onde-onde, lento, tempe gembus, tape goreng, sukun, gatot, tahu isi, tempe dele sewunan (1.000-an) lur. Tahu bakso, telur, sego bungkus (nasi bungkus) Rp 3.000 lur, ketane Rp 3.500. Mosok sewulan ditariki pajak 12 juta lur. Iki memeras apa jaluk lur," ujar seseorang yang ditengarai sebagai pemilik angkringan dalam video.
Dituliskan juga dalam keterangan bahwa angkringan tersebut sebelumnya dikenai pajak sebesar Rp3 juta per bulan.
"Niki wedangan bpk kulo ..... Sebelumnya ditariki pajak 3juta / bulan. Sekarang minta naik jadi 12 juta sebulan..... Monngo sami komentar pripun tangepanipun .... Kota solo," tulis keterangan di bawah video.
Diketahui, angkringan tersebut adalah angkringan D'jembuk beralamat di Jalan Ronggowarsito No 140, Timuran, Kecamatan Banjarsari. Pemilik warung enggan memberikan keterangan terkait unggahan tersebut. Ia meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut langsung pada Bapenda Solo.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo, Tulus Widajat menegaskan pihaknya belum mengenakan pajak sebesar Rp12 juta pada angkringan atau wedangan tersebut sesuai yang ramai dibicarakan.
"Kami belum menarik pajak sebesar itu. Kami baru mengonfirmasi. Jadi jumlah Rp12 juta itu belum ketetapan, baru pengamatan kami dan kami konfirmasikan. Jadi belum sebagai sebuah ketetapan kamu harus bayar segini," bebernya, di Solo, Rabu, 18 September 2024.
Berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2022 dan Perda No 14 Tahun 2023, wedangan D'jembuk masuk dalan kategori restoran. Maka sesuai tersebut, lanjutnya, dengan omzet minimal Rp7,5 juta per bulan berkewajiban untuk membayar pajak restoran.
"Pajak yang telah dibayarkan sebelumnya belum sesuai dengan omzetnya. Maka kami melakukan pengamatan dengan datang langsung ke wedangan tersebut untuk mensimulasikan terkait pendapatan wedangan tersebut. Setelah dilakukan pengamatan disimulasikan ke kantor. Kemudian kami konfirmasikan. Dari hasil penghitungan yang bersangkutan (omzetnya) Rp12 juta per bulan. Itu menurut perhitungan kami," imbuhnya.
Di sisi lain, ia mengaku telah berkomunikasi dengan pemilik angkringan terkait hasil perhitungan pengamatan.
"Kemudian kami komunikasikan, yang bersangkutan kami undang ke kantor. Angka itu sudah kami konfirmasikan, kami jelaskan perhitungannya kemudian yang bersangkutan memang masih keberatan," ungkapnya.