Ilustrasi, Gedung Ditjen Pajak. Foto: dok MI/Angga Yuniar.
M Ilham Ramadhan Avisena • 21 September 2024 13:10
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan membantah isu kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berasal dari sistem yang ada lingkup otoritas pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menegaskan, data yang bocor juga disebut bukan merupakan struktur data yang terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
"Data log access dalam enam tahun terakhir menunjukkan tidak adanya indikasi yang mengarah kepada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP. Struktur data yang tersebar bukan merupakan struktur data yang terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak," kata Dwi melalui keterangan tertulis, Sabtu, 21 September 2024.
DJP, lanjut Dwi, telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Kepolisian Republik Indonesia untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Data NPWP Bocor, Awas! Modus Penipuan Denda Pajak |