Besok, RUU Kementerian Negara dan Wantimpres Dibawa ke Paripurna

Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. MI/Barry Fathahillah

Besok, RUU Kementerian Negara dan Wantimpres Dibawa ke Paripurna

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 18 September 2024 22:03

Jakarta: Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Wihadi Wiyanto menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kementerian Negara dan RUU tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang pada Kamis, 19 September 2024. Kedua draf RUU tersebut sudah disetujui dalam rapat kerja di Baleg bersama pemerintah.

"Sudah, sudah rapim (rapat pimpinan), sudah Bamus (Badan Musyawarah)," tegas Wihadi, yang dikutip Rabu, 18 September 2024.
 

Baca Juga: 

Polemik Revisi UU Wantimpres Dibahas Kilat


Wihadi mengatakan pihaknya membuka kemungkinan ada pembahasan kembali saat RUU itu dibawa ke rapat paripurna. Khususnya, berkaitan dengan mekanisme persyaratan bagi para anggota Wantimpres.

Poin soal terpidana di bawah lima tahun bisa menjadi anggota Wantimpres disebut akan dihapus pada rapat paripurna. Wihadi mengatakan RUU itu perlu disetujui anggota DPR untuk bisa disahkan menjadi UU.

"Saat ada pembahasan besok pengesahan ke paripurna masih diberikan kesempatan," ujar Wihadi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)