Sindikat Judol Jakbar Retas 855 Situs dan Raup Rp170 Miliar

Ilustrasi judi online/MI

Sindikat Judol Jakbar Retas 855 Situs dan Raup Rp170 Miliar

Ficky Ramadhan • 12 July 2024 23:28

Jakarta: Polisi menangkap tujuh orang terkait praktik judi online di salah satu unit apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Polisi mencatat total transaksi dalam tiga bulan terakhir mencapai Rp 170 miliar.

"Dalam periode tiga bulan terakhir, berdasarkan hasil pengembangan yang telah dilakukan oleh penyidik, ditemukan beberapa rekening yang berada di negara Kamboja, dengan jumlah perputaran uang sebanyak kurang lebih Rp 170 miliar," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Jumat, 12 Juli 2024.

Sebanyak tujuh orang tersangka melancarkan aksinya untuk meraup uang tersebut dengan cara mencari situs milik instansi pemerintah atau lembaga pendidikan yang sistem keamanannya lemah. Kemudian sindikat ini menyewakan situs itu ke jaringan judi online Kamboja.
 

Baca: Promosi Judi Online, 5 Orang Ditangkap Polresta Bandung

"Ketika itu sudah berhasil dilakukan (peretasan), maka para pelaku ini tinggal menyewakan alamat situs tersebut kepada para pemain judi online yang ada di negara Kamboja. Dari hasil penyewaan tersebut, nilainya bervariasi, tergantung daripada seberapa banyak situs tersebut dikunjungi ataupun dimainkan oleh para pemain judi online. Kisarannya antara Rp 3 juta sampai Rp 20 juta per harinya per situs yang disewakan," ujarnya.

Syahduddi mengatakan, situs milik instansi pemerintah daerah dan kampus swasta maupun negeri rata-rata memiliki keamanan yang lemah. Setelah situs dibobol, para pelaku kemudian melakukan tindakan menambah atau menggunakan subdomain website atau disebut defacing.

"Dari data yang berhasil dihimpun oleh penyidik, berdasarkan pengakuan para pelaku ini, ada kurang lebih sekitar 855 website yang berhasil diretas oleh para pelaku dan dilakukan tindakan defacing, dengan perincian 500 website milik instansi pemerintah daerah, dengan url atau uniform resource locator .go.id, dan 355 website dengan url berupa ac.id," jelasnya.

Selanjutnya untuk mengoptimalkan kualitas situs yang sudah di-defacing, para pelaku melakukan optimasi dengan SEO atau search engine optimization. Ini membuat tampilan website tersebut berpotensi muncul di halaman pertama mesin pencari Google.

"Ketika dia muncul di halaman ataupun di halaman pertama mesin pencari Google tersebut, maka itulah yang paling sering dicari oleh para pemain-pemain judi online," ungkapnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan beberapa barang bukti bukti, di antaranya ada 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 8 unit handphone, dan 1 unit airsoft gun. Aksinya dilakukan sejak Agustus 2023.

"Modus operandi yang dilakukan oleh jaringan pelaku perjudian online di apartemen di kawasan Grogol Petamburan ini adalah mereka menjalankan aksinya sejak Agustus 2023, dengan mencari website milik instansi," tuturnya.

Ketujuh tersangka berinisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21), FAP (19), dan MHP (41).

Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)